DPR Minta Ada Badan Khusus Tangani Dampak Bencana Sumatra, Contohkan BRR Aceh-Nias
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah diminta tidak setengah-setengah menangani dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Sumatra.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, belajar dari pengalaman Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh–Nias, maka pembentukan badan khusus dinilai mendesak.
Tujuannya agar penanganan bencana dilakukan lebih terpadu, terukur, dan berjangka panjang.
Alex mengatakan, skala dan ragam kerusakan akibat banjir bandang dan longsor di 52 kabupaten/kota di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak cukup ditangani dengan mekanisme biasa.
“Kita punya pengalaman dalam menangani dampak tsunami Aceh-Nias tahun 2004. Kita juga punya pengalaman menangani gempa, likuifaksi, banjir atau longsor. Namun, banjir dan longsor disertai massifnya kerusakan lingkungan, kita tak pernah mengalaminya. Karenanya, kehadiran badan khusus ini sangat diperlukan,” tegas Alex, dikutip Minggu (4/1/2026).
Pernyataan itu disampaikan Alex untuk merespons persetujuan Presiden Prabowo atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kuala, yang diusulkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Satgas tersebut difokuskan pada pengerukan sungai-sungai yang mengalami pendangkalan akibat lumpur serta pengolahan air berlumpur menjadi air bersih.
Namun, menurut Alex, mandat Satgas tersebut terlalu sempit jika hanya berkutat pada pengerukan sungai.
“Kami menilai, Satgas ini layak ditingkatkan statusnya jadi badan khusus. Jadi, tugasnya tak sekadar mengeruk sungai, tapi menangani dampak bencana secara lebih komprehensif serta menghilangkan kendala teknis terkait kewenangan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Alex juga mengingatkan, potensi bencana masih belum berakhir.
“Bencana ini juga berpotensi berlangsung dalam waktu lebih panjang seiring prakiraan BMKG yang merilis, curah hujan tinggi akan masih terjadi hingga Maret 2025 ini,” katanya.
Menurut Alex, badan khusus akan mempermudah pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang selama ini tersebar di banyak kementerian dan lembaga.
“Untuk anggaran badan khusus, tinggal mengkoordinasikannya dengan kementerian atau lembaga. Artinya, kita tidak perlu mengubah UU APBN, karena dia akan meletakkan anggaran pada satu badan khusus,” tegasnya.
Selain efisiensi anggaran, keberadaan badan khusus juga dinilai penting untuk memberi kepastian kepada pemerintah daerah dan para penyintas bencana.
Load more