GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ombudsman Kepri Ingatkan Perusahaan Bayarkan THR Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari menyampaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dan tepat waktu.
Jumat, 27 Februari 2026 - 03:30 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR)
Sumber :
  • ANTARA

tvOnenews.com - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau Lagat Siadari menyampaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dan tepat waktu.

Lagat mengingatkan seluruh instansi, lembaga dan badan usaha kalua THR bukan sekadar tradisi, melainkan amanat Undang-Undang yang bersifat wajib.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (aturan turunan UU Cipta Kerja) serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," kata Lagat di Tanjungpinang, Kamis (26/2/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri Lagat Siadari.
Sumber :
  • ANTARA/Ogen

Ia menekankan THR wajib diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil, dengan ketentuan besaran yakni bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan diberikan sebesar satu bulan upah, meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. 

Sementara bagi pekerja yang masa kerjanya 1-12 bulan, diberikan THR secara proporsional.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja.

Sesuai aturan, kata Lagat, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya (H-7). 

Namun, guna mendukung kesejahteraan pekerja, pemerintah menyarankan percepatan pembayaran hingga 14 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2026.

Bagi pemberi kerja yang melanggar terancam dikenai sanksi tegas. 

Untuk keterlambatan pembayaran THR, dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.

"Sedangkan jika tidak membayar THR, dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha," ungkapnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, lanjut Lagat, Ombudsman Kepri mendorong masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR untuk segera melapor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Masyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat.

Namun, apabila aduan yang disampaikan kepada instansi terkait tidak ditangani dengan baik atau tidak mendapatkan respons, Ombudsman Kepri membuka pintu bagi laporan masyarakat melalui Hotline Pengaduan 0811-981-3737 (WhatsApp).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Komunitas Game Online Minta Kolaborasi Lini Pihak Tolak Normalisasi Konten Kekerasan

Komunitas Game Online Minta Kolaborasi Lini Pihak Tolak Normalisasi Konten Kekerasan

Komunitas gamer online Crow Speed QB menggelar latihan rutin dan menegaskan sikap menolak konten kekerasan yang marak di media sosial maupun game online.
Jamintel Kejagung RI Sokong Keberlangsungan Program Jaga Desa Lewat Peran Abpednas

Jamintel Kejagung RI Sokong Keberlangsungan Program Jaga Desa Lewat Peran Abpednas

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) menggelar kegiatan optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Berita Foto : Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Berita Foto : Tiga Eks Pejabat Pertamina Divonis 9–10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Jangan sampai Terlewatkan! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Jangan sampai Terlewatkan! Ini 5 Waktu Membayar Zakat Fitrah dalam Islam

Berikut penjelasan 5 waktu membayar zakat fitrah dalam Islam. Jika anda bingung berapa jumlahnya, segeralah bertanya pada petugas masjid area rumah anda.
Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi divonis pidana penjara 9 tahun usai terbukti korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.

Trending

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop Lakukan Ini saat Puasa! Ginjal Bisa Rusak Diam-Diam Tanpa Anda Sadari

Stop lakukan hal-hal berikut ini saat puasa karena tanpa disadari bisa merusak ginjal Anda.
Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Thom Haye Dicoret, Ini 4 Pemain Persib Bandung yang Layak Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Empat pemain Persib Bandung tampil gemilang dan dinilai layak dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026, sementara Thom Haye dipastikan absen akibat sanksi FIFA.
Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Klasemen Liga 1 Terbaru: Persib Bandung Makin Kokoh di Puncak Usai Bantai Madura United 5-0

Persib Bandung semakin kokoh di puncak klasemen Liga 1 setelah membantai Madura United 5-0 pada pekan ke-23. 
John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

John Herdman Diguyur Kabar Gembira Jelang FIFA Series 2026: Nomor 3, Timnas Indonesia Berpotensi Diperkuat Pemain Naturalisasi Baru

Timnas Indonesia mendapat kabar baik jelang FIFA Series. Pengganti Thom Haye siap, pemain lokal tampil impresif, serta peluang naturalisasi memperkuat skuad.
Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi Menantu Rudapaksa Mertua Jelang Waktu Sahur, Kabur ke Plafon Rumah Saat Diringkus Polisi

Kronologi seorang menantu rudapaksa mertua di Kecamatan Palangga, Gowa, Sulawesi Selatan menjelang sahur. Kabur ke plafon rumah saat hendak diringkus polisi.
Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Para Pendukung Terdakwa Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Bertahan di PN Tipikor hingga Malam Hari

Masa pendukung terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina masih bertahan di PN Tipikor Jakarta Pusat hingga malam hari.
Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

Hari Keemasan! 6 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Keberuntungan di Dunia Kerja 27 Februari 2026

6 shio ini diprediksi panen rezeki dan keberuntungan di dunia kerja pada 27 Februari 2026. Tikus hingga Ular bersinar!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT