KUHP Baru Berlaku 2026, Menkum Buka Suara soal Pidana Kumpul Kebo yang Picu Polemik
- Abdul Gani Siregar-tvOne
“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kita sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kita lakukan dalam penyusunan maupun pembahasan KUHAP,” tegasnya.
Ia menyebut hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dalam proses tersebut termasuk kelompok masyarakat sipil.
“Hampir seluruh fakultas hukum seluruh Indonesia itu kita libatkan dan kita dengar masukannya. Demikian pula halnya Koalisi Masyarakat Sipil,” pungkas mantan Ketua Badan Legislasi DPR itu.
Pemerintah berharap, dengan penjelasan yang utuh dan berimbang, masyarakat dapat memahami substansi KUHP baru—termasuk pasal perzinahan—sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang berdaulat dan kontekstual dengan nilai-nilai Indonesia. (agr/nsi)
Load more