Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rawan jadi Pasal Karet Pembungkam Kritik
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com – Pengamat politik dari UIN Jakarta, Adi Prayitno, menilai pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan presiden di tengah iklim demokrasi yang dinilai kerap kebablasan.
Menurut Adi, dalam praktik demokrasi belakangan, kritik sering kali berubah menjadi hinaan yang merendahkan, terutama di ruang media sosial.
“Sepertinya itu sebagai proteksi supaya presiden tak dihina dengan cara apapun. Demokrasi kita belakangan dalam banyak hal memang kebablasan, dalihnya mengkritik tapi praktiknya cenderung menghina dan merendahkan,” kata Adi Prayitno kepada tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).
Adi menegaskan, hinaan tidak dibenarkan dalam demokrasi, baik terhadap presiden maupun warga negara biasa.
“Tentu itu bahaya. Bukan bagi presiden, warga negara biasapun tak boleh dihina. Apalagi di tengah medsos yang berkembang pesat, hinaan kepada presiden bisa bermunculan tanpa henti dengan berbagai bentuk,” ujarnya.
Kendati demikian, Adi mengingatkan adanya kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan pasal tersebut untuk membungkam kelompok kritis.
“Meski begitu, yang dikhwatirkan dari kembalinya pasal penghinaan ini soal upaya pembungkaman kelompok kritis,” katanya.
Ia berharap pasal tersebut tidak digunakan untuk menekan suara kritis terhadap kekuasaan.
“Semoga pasal penghinaan ini tidak menyasar pihak kritis dan vokal terhadap kekuasaan. Dalam demokrasi kritis dijamin undang-undang,” ujar Adi.
Terkait status pasal penghinaan presiden sebagai delik aduan, Adi menilai mekanisme tersebut secara kasat mata dapat membatasi penyalahgunaan hukum, namun belum sepenuhnya menghilangkan kekhawatiran masyarakat.
“Masuk delik aduan secara kasat mata bisa memproteksi penyalahgunaan hukum. Meski masuk delik aduan, tetap saja publik was-was karena pasal penghinaan terhadap presiden fleksibel dan tidak didefinisikan secara tegas. Takutnya jadi pasal karet,” katanya.
Adi juga menekankan bahwa kritik merupakan bagian penting dalam demokrasi.
“Dalam demokrasi kritik itu adalah vitamin,” ujarnya.
Ia menambahkan, pasal-pasal penghinaan berpotensi menjadi multitafsir jika tidak diterapkan secara ketat dan terbatas.
“Pasal-pasal penghinaan semacam ini dikhawatirkan menjadi pasal karet, multitafsir, dan bisa menyasar pihak kritis. Ada trauma soal ini yang masih membayangi publik kritis,” kata Adi.
Load more