News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menkum Supratman Sebut Korupsi hingga Kekerasan Seksual Tak Berlaku Restorative Justice di KUHAP Baru

Pemerintah menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:03 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menegaskan tidak semua perkara pidana bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyatakan sejumlah kejahatan berat secara tegas dikecualikan dan sama sekali tidak membuka ruang penyelesaian restoratif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menyebut kejahatan luar biasa dan berdampak luas terhadap kepentingan publik tidak dapat ditangani melalui pendekatan damai.

“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual,” kata Supratman.

“Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya, sesuai dengan KUHAP yang baru,” tambahnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menutup spekulasi publik terkait peluang penyelesaian kasus-kasus berat di luar proses peradilan. Pemerintah menegaskan, KUHAP baru justru mempertegas batas penerapan restorative justice agar tidak disalahgunakan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengakui bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan menjadi sorotan dan menuai banyak kritik dari masyarakat.

Meski demikian, mekanisme tersebut tetap dimungkinkan dengan syarat ketat dan wajib dilaporkan kepada penyidik.

“Hanya saja dari restoratif penyelidikan itu dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu diregister mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena Restorative Justice itu syaratnya ada beberapa,” ujar Eddy.

Ia merinci, restorative justice hanya dapat dilakukan apabila seluruh ketentuan terpenuhi. Salah satu syarat utama adalah karakter pelaku dan ancaman pidana yang dihadapi.

“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eddy menegaskan, kegagalan memenuhi salah satu syarat tersebut otomatis menggugurkan peluang penyelesaian restoratif. Terutama, kata dia, posisi korban menjadi penentu mutlak dalam penerapan mekanisme ini.

“Sekali lagi mau perkara apa pun kalau korban itu tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restoratif,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Baru Sekarang Djanur Bicara Tabiat Essien dan Cole saat Berseragam Persib Bandung

Baru Sekarang Djanur Bicara Tabiat Essien dan Cole saat Berseragam Persib Bandung

Saat itu, Djanur menjadi pelatih kepala ketika dua bintang Eropa, Michael Essien dan Carlton Cole, resmi berseragam Persib Bandung sebagai marquee player. Cole
Selain Fajar/Fikri, Jafar/Felisha Juga Alami Kenaikan Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026

Selain Fajar/Fikri, Jafar/Felisha Juga Alami Kenaikan Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026

afar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, jadi salah satu wakil Indonesia yang mengalami kenaikan peringkat di ranking BWF usai tampil di Malaysia Open 2026, pekan lalu
Mobil Pintar Dukung Pemenuhan Hak Anak di Pesisir Muara Angke

Mobil Pintar Dukung Pemenuhan Hak Anak di Pesisir Muara Angke

Upaya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan di wilayah pesisir terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.
Gara-gara Adly Fairuz Dituduh Lakukan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Bantah Adanya Wanprestasi

Gara-gara Adly Fairuz Dituduh Lakukan Penipuan Masuk Akpol, Kuasa Hukum Bantah Adanya Wanprestasi

Kuasa hukum Adly Fairuz, Andy RH Gultom membantah kliennya telah melakukan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) Rp3,65 miliar sebagai tindakan wanprestasi.
Belum Panas Usai Comeback dari Pensiun, Tyson Fury Sudah Dapat Ancaman Serius dari Juara WBO

Belum Panas Usai Comeback dari Pensiun, Tyson Fury Sudah Dapat Ancaman Serius dari Juara WBO

Wardley menilai menghadapi Tyson Fury tak akan berbeda jauh dari duel-duel yang pernah ia jalani sebelumnya.
Dukung Program Sekolah Rakyat Pemerintah, Yayasan Al Hikmah Surabaya Dorong Pendidikan Berkualitas

Dukung Program Sekolah Rakyat Pemerintah, Yayasan Al Hikmah Surabaya Dorong Pendidikan Berkualitas

Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Hikmah Surabaya, Mohammad Zahri, menyatakan dukungannya terhadap program Sekolah Rakyat (SR) Pemerintah. 

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Bung Binder Soroti Rekor Impresif Persib Bandung Usai Kalahkan Persija: Satu-satunya Tim

Pandit senior Bung Binder menyoroti performa impresif Persib Bandung yang tampil kuat dan meraih kemenangan kandang 1-0 atas Persija Jakarta di Super League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT