KPK Usul Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, Ini 5 Rekomendasi untuk Menekan Korupsi dan Politik Uang
- Julio Trisaputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perlu adanya regulasi untuk membatasi penggunaan uang tunai selama seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan urgensi aturan tersebut didasari masih dominannya transaksi tunai dalam proses Pemilu.
"Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Budi menyebut pandangan itu merupakan hasil kajian pencegahan korupsi yang melibatkan berbagai pihak.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 telah melakukan kajian untuk mengidentifikasi potensi korupsi dalam penyelenggaraan pemilu.
"Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi," katanya.
Dari hasil kajian itu, KPK merumuskan lima rekomendasi perbaikan guna menekan risiko korupsi dalam pelaksanaan pemilu.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan sistem seleksi, peningkatan transparansi, serta pelibatan masyarakat dalam penelusuran rekam jejak.
Langkah ini juga dapat diperkuat dengan pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) secara optimal.
Kedua, KPK mengusulkan penataan ulang proses kandidasi partai politik, termasuk pengetatan syarat keanggotaan dan penghapusan aturan yang berpotensi membuka intervensi elite terhadap calon.
Ketiga, KPK mendorong reformasi pembiayaan kampanye, mencakup pengaturan metode dan jenis kampanye serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, KPK merekomendasikan penerapan sistem pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap, baik pada pemilu nasional maupun daerah.
Kelima, KPK menilai perlu penguatan penegakan hukum pemilu melalui kejelasan norma, perluasan subjek hukum bagi pemberi dan penerima, serta harmonisasi regulasi antara pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. (ant/rpi)
Load more