News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Isu Kritik Bisa Dipenjara, Pemerintah Sebut Pasal Penghinaan Lembaga Negara di KUHP Baru Dibatasi

Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan, Pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dirumuskan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi objek, mekanisme, maupun penerapannya.
Senin, 5 Januari 2026 - 14:42 WIB
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah menepis anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 membuka ruang luas kriminalisasi kritik terhadap pejabat dan lembaga negara.

Pemerintah menegaskan, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru dirumuskan dengan pembatasan ketat, baik dari sisi objek, mekanisme, maupun penerapannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan pengaturan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru berangkat dari pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

Ia menegaskan, berbeda dengan KUHP lama yang cakupannya luas, KUHP baru secara tegas mempersempit lembaga negara yang mendapat perlindungan. Pasal penghinaan lembaga negara kini hanya menyasar enam institusi utama.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” ujarnya.

Selain pembatasan objek, Eddy menyebut mekanisme penegakan pasal tersebut juga dikunci ketat melalui skema delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada laporan resmi dari pimpinan lembaga negara yang merasa dirugikan.

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjelasan pemerintah ini disampaikan di tengah ramainya perbincangan di media sosial yang menilai KUHP dan KUHAP baru berpotensi mempidanakan masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap pejabat atau lembaga negara.

Pemerintah menegaskan, dengan pembatasan ketat tersebut, pasal penghinaan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga harkat dan martabat institusi negara dalam koridor hukum yang konstitusional. (agr/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Taksi Green SM sampaikan Doa dan Ucapan Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Maut KA di Bekasi: Semoga Ada Kekuatan

Taksi Green SM sampaikan Doa dan Ucapan Belasungkawa untuk Korban Kecelakaan Maut KA di Bekasi: Semoga Ada Kekuatan

Nama taksi green sm menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, setelah kecelakaan maut KA di Bekasi
Fakta-Fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan: Lakukan Tindakan Facelift, Sebabkan Luka Bernanah hingga 15 Jadi Korban

Fakta-Fakta Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan: Lakukan Tindakan Facelift, Sebabkan Luka Bernanah hingga 15 Jadi Korban

Inilah fakta-fakta eks finalis Putri Indonesia Riau yang menjadi dokter gadungan lalu ditangkap polisi. 
3 WNI Ditangkap Kepolisian Arab Saudi Diduga Tawarkan Haji Ilegal di Mekah

3 WNI Ditangkap Kepolisian Arab Saudi Diduga Tawarkan Haji Ilegal di Mekah

Ketiganya diamankan karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan layanan haji ilegal.
Pasca Insiden Tabrakan di Bekasi Timur, Operasional KA Daop 8 Kembali Normal

Pasca Insiden Tabrakan di Bekasi Timur, Operasional KA Daop 8 Kembali Normal

PT KAI Persero Daop 8 Surabaya memastikan seluruh perjalanan kereta api keberangkatan dari wilayah Daop 8 Surabaya pada hari ini, Kamis (30/4), berjalan normal.
Arman Tsarukyan Ungkap Jujur Alasan UFC Tak Jadi Pasangkannya di Event White House

Arman Tsarukyan Ungkap Jujur Alasan UFC Tak Jadi Pasangkannya di Event White House

Arman Tsarukyan mengungkapkan bahwa UFC sempat menyiapkan dirinya untuk tampil dalam ajang di Gedung Putih, namun rencana tersebut akhirnya malah dibatalkan.
Breaking News! Rupiah Terperosok Makin Dalam Siang Ini, Nyaris Rp17.400 per Dolar AS

Breaking News! Rupiah Terperosok Makin Dalam Siang Ini, Nyaris Rp17.400 per Dolar AS

Harga minyak Brent kembali melonjak 6,02% menjadi US$125,14 per barel, menjadi harga termahal sejak Maret 2022. 

Trending

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Selengkapnya

Viral