News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Boncos Kripto Miliaran, Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Ternyata Lakukan 3 Kejahatan Sekaligus

Terungkap sudah rangkaian kejahatan pelaku pembunuhan anak Dewan Pakar di DPW PKS Cilegon
Senin, 5 Januari 2026 - 15:11 WIB
Viral, Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Laki-laki di Kota Cilegon, Sempat Lakukan Ini
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Terungkap sudah rangkaian kejahatan pelaku pembunuhan anak Dewan Pakar di DPW PKS Cilegon. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, pelaku berinisial HA tercatat melakukan tiga tindak pidana sekaligus, mulai dari pencurian dengan pemberatan hingga pembunuhan, yang membuatnya kini terancam hukuman mati.

Polisi menyebut, aksi nekat tersebut dipicu masalah ekonomi setelah pelaku mengalami kerugian besar akibat jual beli aset kripto. Total uang yang hilang mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian tindak pidana dilakukan HA sejak 6 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025, saat pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan yang berujung pada pembunuhan terhadap seorang anak berusia 9 tahun.

Tak berhenti di sana, pelaku kembali beraksi pada 28 Desember 2025 di wilayah Ciwedus, Kota Cilegon. Sasarannya adalah rumah seorang mantan anggota dewan. Aksi serupa kembali dicoba pada 2 Januari 2026 di lokasi yang sama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis atas seluruh rangkaian perbuatannya.

”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata dia, Senin , 5 Januari 2026.

Selain itu, penyidik juga menjerat HA dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas jeratan pasal tersebut, pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kombes Dian menegaskan, polisi memastikan tidak ada pelaku lain dalam kasus ini dan menepis berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Lebih lanjut, polisi mengungkap motif ekonomi sebagai pemicu utama kejahatan tersebut. Pelaku diketahui sempat meraih keuntungan besar dari perdagangan aset kripto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Cucu Bung Karno Prihatin Atas Dugaan BEM UBK Terima Suap, Mencoreng Integritas Mahasiswa

Ia mengaku sejak ibundanya wafat pada 2021, dirinya tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan kampus maupun Yayasan Pendidikan Soekarno yang menaungi UBK.
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman

Eks Pengurus Perbakin Surabaya Lecehkan Atlet 5 Kali, Modus Diajak ke Hotel untuk Berikan Hukuman

Polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai pelatih untuk melancarkan aksi kekerasan seksual yang dilakukannya berulang-ulang.
FKUI-RSCM Gandeng YKM NU Bekali Tips dan Cara Tangani Gawat Darurat pada Lansia, Diajari RJP hingga Penggunaan AED

FKUI-RSCM Gandeng YKM NU Bekali Tips dan Cara Tangani Gawat Darurat pada Lansia, Diajari RJP hingga Penggunaan AED

FKUI-RSCM bekerja sama dengan Yayasan Kesejahteraan Muslimat Nahdlatul Ulama (YKM NU) menggelar giat edukasi mengenai penanganan kegawardaruratan pada lansia.
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali Selenggarakan Khitanan Massal

Sambut Tahun Baru Hijriyah 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali Selenggarakan Khitanan Massal

Menyambut Tahun Baru Islam 1448 H, Masjid Arroyan Surabaya kembali menyelenggarakan kegiatan Khitanan Massal.
Hasil Piala Dunia 2026: Drama 6 Gol, Aljazair dan Austria Sama-sama Lolos Usai Bermain Imbang

Hasil Piala Dunia 2026: Drama 6 Gol, Aljazair dan Austria Sama-sama Lolos Usai Bermain Imbang

Timnas Aljazair dan Austria sama-sama memastikan tiket 32 besar Piala Dunia 2026 usai main imbang 3-3 pada laga terakhir Grup J, Minggu (28/6/2026) pagi WIB.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Desak Komisioner Komnas Perempuan Mundur dari Jabatan Buntut Pernyataan Kasus YTR

Hotman Paris Hutapea desak Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak mundur buntut pernyataan kasus YTR bukan penyiksaan menurut konvensi PBB.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Yordania Vs Argentina

Pertandingan Argentina melawan Yordania pada laga terakhir Grup J Piala Dunia 2026 di Stadion AT&T, Arlington, Texas, Amerika Serikat (AS), Minggu (28/6/2026) pukul 09.00 WIB sudah tidak memiliki arti apa-apa.
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral