News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terungkap, Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden

Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 5 Januari 2026 - 20:21 WIB
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026)
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengungkapkan alasan membuat pasal terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap pemerintah atau kementerian/lembaga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan salah satu alasannya adalah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang pasal terkait penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres dalam KUHP lama, yakni Pasal 134 dan Pasal 136 bis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jadi, ada putusan MK tahun 2006. Kalau teman-teman masih ingat, itu persoalan mobil Jaguar. Pasal 134 dan 136 bis itu diuji di Mahkamah Konstitusi, dan MK membatalkan pasal itu,” ucap pria yang akrab disapa Eddy, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan MK memutuskan membatalkan pasal tersebut karena siapa saja bisa mengadukan dugaan penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wapres, atau bukan delik aduan.

“Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kami batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu Ketua Pengadilan Negeri dihina, Kapolres dihina, bisa kena pasal itu, tetapi pasal yang ada dalam KUHP baru itu sudah dibatasi,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KUHP baru hanya mengatur hanya Presiden dan Wakil Presiden, kemudian pimpinan MPR RI, DPD RI, DPR RI, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi yang dapat mengadukan dugaan penghinaan, atau delik aduan.

“Jadi, sangat terbatas, dan itu delik aduan. Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelasnya.

Diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur pidana untuk setiap orang yang menghina Presiden dan/atau Wapres. Sementara Pasal 240 KUHP baru mengatur untuk penghinaan terhadap beberapa lembaga negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasal 218 ayat (1) berbunyi: “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 218 ayat (2): “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Blunder Bareng Jay Idzes, CEO Sassuolo Ambil Keputusan soal Masa Depan Tarik Muharemovic

Bikin Blunder Bareng Jay Idzes, CEO Sassuolo Ambil Keputusan soal Masa Depan Tarik Muharemovic

Masa depan Tarik Muharemovic telah ditentukan oleh CEO Sassuolo, Giovanni Carnevali. Hal itu disampaikan sebelum laga kontra Juventus ketika sang bek tengah bikin blunder bareng Jay Idzes.
Prediksi Chelsea vs Fulham 8 Januari 2026, Ujian Perdana Liam Rosenior di Derbi London Barat

Prediksi Chelsea vs Fulham 8 Januari 2026, Ujian Perdana Liam Rosenior di Derbi London Barat

Derbi London Barat akan tersaji pada pekan ke-21 Premier League 2025/2026 saat Fulham menjamu Chelsea di Craven Cottage. Begini preview dan prediksi skornya.
Pilkada Langsung Dinilai Lebih Mahal, Golkar Siapkan Skema Lewat DPRD tapi Tetap Libatkan Rakyat

Pilkada Langsung Dinilai Lebih Mahal, Golkar Siapkan Skema Lewat DPRD tapi Tetap Libatkan Rakyat

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan faktor biaya menjadi pertimbangan utama menguatnya usulan Pilkada melalui DPRD.
Ternyata Ini Alasan Dokter Kecantikan Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Ternyata Ini Alasan Dokter Kecantikan Richard Lee Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi

Sebelumnya pada pemanggilan pertama di 23 Desember 2025 kemarin pihak terkait RL/ Richard Lee tidak hadir.
Media Belanda Bongkar Masa Kelam John Herdman: Keluarga Bermasalah sampai Hampir Meregang Nyawa

Media Belanda Bongkar Masa Kelam John Herdman: Keluarga Bermasalah sampai Hampir Meregang Nyawa

Media Belanda ungkap kisah kelam pelatih baru Timnas Indonesia, John Herdman, semasa kecil: keluarga bermasalah sampai pernah hampir meregang nyawa.
Jafar/Felisha Perpanjang Rekor Buruk, Telan Kekalahan Untuk Ketujuh Kalinya di Malaysia Open 2026

Jafar/Felisha Perpanjang Rekor Buruk, Telan Kekalahan Untuk Ketujuh Kalinya di Malaysia Open 2026

Ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu kembali memperpanjang rekor buruk usai menelan kekalahan di babak pertama Malaysia Open 2026.

Trending

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Media Belanda Bawa Kabar Baik untuk Dean James, Bek Timnas Indonesia itu Siap Tembus Klub Papan Atas Eredivisie

Media Belanda Bawa Kabar Baik untuk Dean James, Bek Timnas Indonesia itu Siap Tembus Klub Papan Atas Eredivisie

Nama Dean James mendadak mencuat dalam radar transfer Ajax Amsterdam. Performanya yang stabil di Timnas Indonesia dan Eropa, ia disebut jadi target yang cocok.
Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Satu Pelatih Lagi Dipecat Susul Ruben Amorim dan Enzo Maresca?

Hasil dan Klasemen Terbaru Liga Inggris 2025-2026: Satu Pelatih Lagi Dipecat Susul Ruben Amorim dan Enzo Maresca?

West Ham United semakin terbenam di zona degradasi klasemen Liga Inggris 2025-2026. Kekalahan dari Nottingham Forest membuat nasib Nuno Espirito Santo tidak aman.
Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Bali dan Yogyakarta Minggir Dulu, Jawa Tengah sebagai Provinsi dengan Pendapatan Pariwisata Tertinggi

Dari laporan BPS, pendapatan sektor pariwisata Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menduduki peringkat pertama sebesar Rp2,77 triliun, mengalahkan Bali dan DI Yogyakarta.
Jule Akhirnya Muncul, Tampil Tanpa Hijab dan Unggah Story Sedih di Pinggir Pantai, Netizen Pertanyakan Isu dengan Jefri Nichol

Jule Akhirnya Muncul, Tampil Tanpa Hijab dan Unggah Story Sedih di Pinggir Pantai, Netizen Pertanyakan Isu dengan Jefri Nichol

Mengejutkan netizen, Jule kini tampil beda dan berani mengunggah potret dirinya yang sudah tak mengenakan hijab.
Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Serahkan Karya Buku ke Kemenkum, Praktisi HKI Perkenalkan Paradigma Baru Hukum Hak Cipta

Buku berjudul 'Hak Cipta dengan Deklaratif Tercatat' karya Ichwan Anggawirya yang juga sebaai praktisi Hukum Kekayaan Intelektual (HKI) resmi diserahkan kepada Kementerian Hukum (Kemenkum).
Jule Sudah Berani Tampil Seksi Lepas Hijab dan Pakai Tanktop di Sosmed, Netizen: Jule Menolak Redup

Jule Sudah Berani Tampil Seksi Lepas Hijab dan Pakai Tanktop di Sosmed, Netizen: Jule Menolak Redup

Nama Julia Prastini atau Jule masih menjadi perbincangan hangat dikalangan netizen imbas kasus dugaan perselingkuhan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT