News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Perseteruan Richard Lee Vs Doktif, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:44 WIB
dr Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter terkait kasus produk dan treatment kecantikan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

"Saudara RL tidak hadir, dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Panggilan kedua atas panggilan pertama akan dilayangkan pada 7 Januari 2026," ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Reonald menambahkan, jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, kepolisian akan menerbitkan surat perintah penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, dokter Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga produk yang menjadi sorotan utama.

1. Produk White Tomato

Pada 12 Oktober 2024, Doktif membeli produk bermerek White Tomato melalui sebuah akun marketplace bernama Gerabah Shop dengan harga sekitar Rp 670.000.

Setelah produk diterima dan diteliti, ditemukan dugaan bahwa komposisi produk tersebut tidak mengandung white tomato sebagaimana diklaim dalam penjualan.

2. Produk DNA Salmon
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Doktif kembali membeli produk DNA Salmon melalui akun Raysales Shop dengan harga lebih dari Rp 1 juta.

Setelah barang diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak dilengkapi penutup dan kemasannya menunjukkan indikasi telah dikemas ulang atau repacking.

3. Produk Miss V Stem Cell
Pembelian ketiga dilakukan pada 2 November 2024. Doktif membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena. Berdasarkan hasil pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain, yakni RAQ Pink.

Temuan  inilah yang kemudian menjadi dasar laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran distribusi, komposisi, dan keamanan produk kecantikan.

Kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut, yakni Richard Lee.

Namun demikian, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila dalam perkembangan perkara ditemukan minimal dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

Menurut Reonald, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus didasarkan pada pembuktian yang sah sesuai hukum acara pidana.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee.

Richard Lee kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, sementara Doktif juga menghadapi proses hukum terkait pencemaran nama baik. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Penangkapan 3 Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Katingan Ditembak di Samarinda

Detik-detik Penangkapan 3 Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Katingan Ditembak di Samarinda

Pelarian berdarah tiga bandit narkoba kelas kakap yang nekat menghabisi nyawa tiga anggota Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Kalimantan Tengah, akhirnya ber..
Jelang Konferensi Pers 3 Kasus Korupsi Besar, Polri Perlihatkan 11 Kontainer Barang Bukti

Jelang Konferensi Pers 3 Kasus Korupsi Besar, Polri Perlihatkan 11 Kontainer Barang Bukti

Jelang konferensi pers 3 kasus korupsi besar, Polri perlihatkan dan pajang 11 kontainer barang bukti di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat
Kisah Empat Talenta Muda Raih Mimpi Menembus Timnas U-17 Lewat Papua Football Academy

Kisah Empat Talenta Muda Raih Mimpi Menembus Timnas U-17 Lewat Papua Football Academy

Bermain untuk Timnas Indonesia adalah mimpi yang hidup di benak hampir setiap pesepak bola muda di Tanah Air. Mengenakan seragam merah putih dengan lambang Garuda di dada merupakan hasil dari perjalanan panjang yang ditempa oleh kerja keras, pengorbanan, dan disiplin. 
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mengakselerasi pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) guna mencapai target 400 ribu unit bedah rumah pada tahun 2026.
Pesan Terakhir Rachmat Gobel Sebelum Wafat Agar Produk Lokal Mampu Bersaing dengan Barang Impor

Pesan Terakhir Rachmat Gobel Sebelum Wafat Agar Produk Lokal Mampu Bersaing dengan Barang Impor

Sosok pengusaha besar sekaligus tokoh nasional Rachmat Gobel dilaporkan meninggal dunia pada Jumat (10/7/2026) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB di Rumah Sakit
Tumpukan Emas Hingga Uang Dolar AS Hasil Geledah 3 Kasus Korupsi Dipajang Polri

Tumpukan Emas Hingga Uang Dolar AS Hasil Geledah 3 Kasus Korupsi Dipajang Polri

Jelang konferensi pers, Polri pajang tumpukan emas hingga uang dolar hasil geledah di 3 dugaan kasus korupsi, yakni batu bara di PLN, ASABRI, dan utang Krakatau

Trending

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Ditangkap di Samarinda, Polisi Akhirnya Bekuk Tiga Tersangka Penyerangan Anggota Polri Katingan

Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri di Samarinda, Kalimantan Timur menangkap tiga orang tersangka penyerangan anggota Kepolisian Resor Katingan, Kalimantan Tengah
Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Tiga Bandar Narkoba yang Bunuh Tiga Polisi di Katingan Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Mandau

Kelly menerangkan, ketiganya juga melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian, saat dilakukan penangkapan. Sehingga pihaknya memberikan tindakan tegas dan terukur.
Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa Anak Rachmat Gobel? Putrinya Seorang Seniman, Putranya Pimpin Bisnis Gobel Group

Siapa anak Rachmat Gobel? Anggota DPR RI sekaligus bos Panasonic Indonesia, putranya seorang seniman dan putranya pimpin bisnis Gobel Group.
Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Indonesia Day Hari Ini! Jadwal Garuda Pertiwi vs Timor Leste di Piala AFF Wanita 2026 Sore Nanti: Asa Jaga Gelar

Timnas Putri Indonesia memulai perjuangan di Piala AFF Wanita 2026 hari ini, Jumat (10/7/2026). Garuda Pertiwi akan hadapi Timor Leste pada laga pembuka Grup B.
Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan Zodiak 11 Juli 2026: Scorpio Paling Cuan, Cancer Disarankan Refleksi

Ramalan zodiak keuangan 11 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio diprediksi paling cuan dan Cancer disarankan refleksi di Sabtu besok.
3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Kebanjiran Rezeki pada 11 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang kebanjiran rezeki pada 11 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Sabtu besok, siapa yang paling beruntung di akhir pekan ini?
Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Demi Piala AFF Super League Diundur, Erick Thohir Peringatkan Klub untuk Tak Persulit John Herdman Bangun Skuad Timnas Indonesia

Perubahan jadwal Super League 2026-2027 ini agar tak ada klub yang menolak panggilan Timnas Indonesia sehingga menyulitkan pelatih John Herdman menyusun skuad Piala AFF 2026. 
Selengkapnya

Viral