News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Awal Mula Perseteruan Richard Lee Vs Doktif, Kini Sama-sama Jadi Tersangka

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025.
Selasa, 6 Januari 2026 - 10:44 WIB
dr Richard Lee
Sumber :
  • YouTube/dr. Richard Lee, MARS

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan dokter terkait kasus produk dan treatment kecantikan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kepolisian melayangkan surat pemanggilan untuk dimintai keterangan pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Melalui kuasa hukumnya, Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan lanjutan pada Rabu (7/1/2026).

"Saudara RL tidak hadir, dan menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Panggilan kedua atas panggilan pertama akan dilayangkan pada 7 Januari 2026," ujarnya.

Kepolisian menegaskan bahwa apabila pada tanggal tersebut Richard Lee kembali tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Reonald menambahkan, jika panggilan kedua juga tidak dipenuhi, kepolisian akan menerbitkan surat perintah penjemputan secara paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, dokter Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman dalam pasal ini berupa pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Dugaan Pelanggaran Produk Kecantikan

Laporan yang menyeret Richard Lee berawal dari serangkaian pembelian produk kecantikan yang dilakukan oleh Doktif untuk kepentingan pengecekan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat tiga produk yang menjadi sorotan utama.

1. Produk White Tomato

Pada 12 Oktober 2024, Doktif membeli produk bermerek White Tomato melalui sebuah akun marketplace bernama Gerabah Shop dengan harga sekitar Rp 670.000.

Setelah produk diterima dan diteliti, ditemukan dugaan bahwa komposisi produk tersebut tidak mengandung white tomato sebagaimana diklaim dalam penjualan.

2. Produk DNA Salmon
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2024, Doktif kembali membeli produk DNA Salmon melalui akun Raysales Shop dengan harga lebih dari Rp 1 juta.

Setelah barang diterima, produk tersebut diduga tidak steril karena tidak dilengkapi penutup dan kemasannya menunjukkan indikasi telah dikemas ulang atau repacking.

3. Produk Miss V Stem Cell
Pembelian ketiga dilakukan pada 2 November 2024. Doktif membeli produk Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000 melalui akun Goddess Skin by Athena. Berdasarkan hasil pengecekan, produk tersebut diduga merupakan hasil repackaging dari produk lain, yakni RAQ Pink.

Temuan  inilah yang kemudian menjadi dasar laporan Doktif terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran distribusi, komposisi, dan keamanan produk kecantikan.

Kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan tersebut, yakni Richard Lee.

Namun demikian, penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila dalam perkembangan perkara ditemukan minimal dua alat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain.

Menurut Reonald, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus didasarkan pada pembuktian yang sah sesuai hukum acara pidana.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan tersebut diumumkan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda. Doktif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025 atas unggahan di media sosial yang dinilai merugikan nama baik Richard Lee.

Richard Lee kini berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, sementara Doktif juga menghadapi proses hukum terkait pencemaran nama baik. (nba)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

The Jakmania Turun Gunung Jelang Persib Vs Persija, Media Officer Bicara Reaksi Pemain dan Target Besar Macan Kemayoran

The Jakmania Turun Gunung Jelang Persib Vs Persija, Media Officer Bicara Reaksi Pemain dan Target Besar Macan Kemayoran

Media Officer Persija Jakarta, Kukuh Wahyudi, membeberkan kondisi terkini tim Macan Kemayoran menjelang laga krusial kontra Persib Bandung.
Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Kasus Superflu Muncul di Indonesia, Seberapa Bahayanya?

Seberapa bahaya superflu? IDI dan Menkes tegaskan superflu tak lebih parah dari flu biasa meski cepat menular. Waspada tanpa panik.
Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Airlangga sebut KUR Bunga 0 Persen Bagi Korban Bencana Diterapkan Mulai 2026

Baru-baru ini Pemerintah berencana membebaskan bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau menetapkannya menjadi 0 persen bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana
Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Ahok Beri Pujian terhadap Materi Gila Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gue Sih Pro Banget

Di podcast YouTube Denny Sumargo, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memuji hingga mendukung aksi nekat komika Pandji Pragiwaksono di Mens Rea. Ini alasannya.
Cegah Harga Anjlok! DPR Minta Bulog Serap Gabah Petani

Cegah Harga Anjlok! DPR Minta Bulog Serap Gabah Petani

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Perum Bulog untuk menyerap gabah hasil produksi petani di Kalimantan Barat untuk mencegah anjloknya harga gabah
Terhenti di Perempat Final Malaysia Open, Putri KW Langsung Alihkan Fokus Hadapi India Open 2026

Terhenti di Perempat Final Malaysia Open, Putri KW Langsung Alihkan Fokus Hadapi India Open 2026

Langkah tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani harus terhenti di babak perempat final Malaysia Open 2026.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 10 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok 10 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan nasihat finansial dan peluang rezeki.
Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

Gebrakan Baru AC Milan, Siap Bawa Pulang Si Anak Hilang Italia Marco Verratti pada Januari Ini

AC Milan jadi sorotan di bursa transfer musim dingin setelah dikaitkan dengan Marco Verratti. Gelandang Italia itu disebut telah menerima tawaran Rossoneri.
Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Diduga Telantar 24 tahun, Penyanyi Denada Digugat Anak Biologisnya ke PN Banyuwangi

Ressa baru mengetahui status hubungan darah tersebut setelah beranjak dewasa. Menurutnya, ketika dibawa dari Jakarta ke Banyuwangi dirinya masih bayi.
Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026, Putri: Terlambat Panas! Megawati Hangestri Cs Sukses Comeback Taklukan Jakarta Electric PLN

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang mempertemukan juara bertahan, Jakarta Pertamina Enduro dengan Jakarta Electric PLN.
Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex: Ishfah Abidal Aziz, Eks Stafsus Menag yang Juga Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Profil Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menag yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Kejutan! Inter Milan Kepincut Putra Legenda AC Milan, Bakal Diproyeksikan Jadi Adriano Baru Nerazzurri

Inter Milan membuat gebrakan di pasar transfer. Kali ini, Nerazzurri dikabarkan tertarik memboyong bintang muda Santos, Robinho Jr,
Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Sabtu, 10 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 10 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces, berisi peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT