Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Dokter Richard Lee Pada 19 Januari
- YouTube/dr. Richard Lee
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengungkapkan, lanjutan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dilaksanakan pada Senin (19/1/2026).
“Setelah dikonfirmasi kepada rekan-rekan penyidik, pemeriksaan terhadap Dr inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” kata Reonald, di Polda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Lebih lanjut Reonald mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan dilakukan tanpa surat pemanggilan. Hal ini dikarenakan melanjutkan pemeriksaan yang sebelumnya sempat dihentikan, usai tersangka mengeluhkan sakit.
“Jadi, pemeriksaan ini tanpa surat penggilan karena masih melanjutkan pemeriksaan yang kemarin. Kan kemarin dihentikan dulu dan sudah sepakat tanggal 19 Januari 2026 akan dilanjutkan lagi pemeriksaan lanjutannya tanpa melayangkan surat panggilan,” jelas Reonald.
Kemudian, Reonald mengatakan, materi yang akan didalami dalam pemeriksaan ini yaitu masih melanjutkan pertanyaan ke 74 dari 85 pertanyaan.
“Karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
“Biasanya dalam hal pemeriksaan pengambilan keterangan, kalau target 85 pertanyaan pasti ada pengembangan pertanyaan, atau nanti mungkin bisa berkurang karena pertanyaan yang dilist berikutnya biasanya ada dijawab terlebih dahulu, atau harus ditanyakan dulu baru dijawab. Jadi tergantung jawaban dari yang bersangkutan,” sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka usai adanya pelayangan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz terkait produk dan treatment kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak menerangkan, pelapor dalam kasus ini yaitu kuasa hukum S, berinisial HH.
“Dengan pelapor inisial HH sebagai kuasa hukum di mana korbanya adalah saudari S. Yang melaporkan terlapor adalah saudara RL,” jelas Reonald, dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).
Load more