News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Buka Opsi Aturan Polisi Gunakan Body Camera, Turunan UU KUHAP Segera Dibahas

Pemerintah membuka opsi aturan polisi memakai body camera sebagai turunan UU KUHAP. Wacana ini dikaji untuk memperkuat transparansi penegakan hukum.
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang pengaturan kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian. Opsi ini muncul seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan mengenai body camera masih akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dimasukkan dalam regulasi turunan KUHAP. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi informasi menjadi salah satu arah utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Ia menegaskan, wacana tersebut belum bersifat final. Pemerintah akan lebih dulu membahasnya bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tim lintas kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.

Dibahas dalam Regulasi Turunan KUHAP

Supratman menjelaskan, salah satu regulasi turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kerangka inilah penggunaan perangkat perekaman, termasuk body camera, akan dikaji secara komprehensif.

“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba karena berbasis teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” katanya.

Pemerintah menilai digitalisasi proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

KUHAP Baru Sudah Berlaku

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, UU tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Bukan Sosok Sembarangan, Kakek 84 Tahun yang Ditemui Dedi Mulyadi Rupanya Punya Kisah Luar Biasa

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang sempat menaruh curiga dengan seorang kakek 84 tahun dibuat terkejut dengan kisah sebenarnya.
Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026, Sabtu 25 April: Ada Sprint Race! Waktunya Ducati Akhiri Dominasi Aprilia di Awal Musim Ini

Jadwal MotoGP Spanyol 2026 pada Sabtu 25 April akan menyuguhkan tiga rangkaian seru di Sirkuit Jerez.
Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Dalam unggahan akun resmi instagram Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Pertahanan mengucapkan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI AD  yang bertugas di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Pelengkap, KPPRI Klaim Berperan Lahirkan UU TPKS hingga PPRT

Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Pelengkap, KPPRI Klaim Berperan Lahirkan UU TPKS hingga PPRT

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah menegaskan keberadaan perempuan di parlemen bukan sekadar pelengkap.

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Selengkapnya

Viral