News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerintah Buka Opsi Aturan Polisi Gunakan Body Camera, Turunan UU KUHAP Segera Dibahas

Pemerintah membuka opsi aturan polisi memakai body camera sebagai turunan UU KUHAP. Wacana ini dikaji untuk memperkuat transparansi penegakan hukum.
Selasa, 6 Januari 2026 - 11:05 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024)
Sumber :
  • YouTube TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah membuka peluang pengaturan kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi aparat kepolisian. Opsi ini muncul seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah mengatur perekaman pemeriksaan menggunakan kamera pengawas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, pengaturan mengenai body camera masih akan dikaji lebih lanjut dan berpotensi dimasukkan dalam regulasi turunan KUHAP. Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi informasi menjadi salah satu arah utama pembaruan sistem peradilan pidana nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kemudian CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta.

Ia menegaskan, wacana tersebut belum bersifat final. Pemerintah akan lebih dulu membahasnya bersama tim perumus Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tim lintas kementerian yang terlibat dalam penyusunan aturan pelaksana KUHAP.

Dibahas dalam Regulasi Turunan KUHAP

Supratman menjelaskan, salah satu regulasi turunan yang saat ini tengah disiapkan pemerintah adalah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi. Dalam kerangka inilah penggunaan perangkat perekaman, termasuk body camera, akan dikaji secara komprehensif.

“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba karena berbasis teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan Tim 12 dalam rangka penyusunan dan penyempurnaan RPP ke depan,” katanya.

Pemerintah menilai digitalisasi proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga persidangan, menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

KUHAP Baru Sudah Berlaku

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 369, UU tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu substansi penting dalam KUHAP baru adalah kewajiban perekaman proses pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 30 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. Rekaman itu dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa di pengadilan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Shio Kelinci 31 Juli 2026: Kejutan Manis Akhir Bulan, Waspadai Jebakan Ini

Ramalan Shio Kelinci 31 Juli 2026: Kejutan Manis Akhir Bulan, Waspadai Jebakan Ini

Ingin tahu bagaimana ramalan nasib keberuntungan, kesialan, keuangan, karier, asmara, hingga kesehatan Anda pada tanggal 31 Juli 2026? Simak ramalannya di bawah ini.
Semarakkan Ajang GIIAS 2026, Polytron Hadirkan Polytron G3+ Special Collaboration dengan Tampilan Two-Tone

Semarakkan Ajang GIIAS 2026, Polytron Hadirkan Polytron G3+ Special Collaboration dengan Tampilan Two-Tone

Product Specialist EV 4W Polytron, Philip Samuel Tandio menjelaskan bahwa Polytron G3+ Special Collaboration menghadirkan berbagai peningkatan signifikan dari sisi performa maupun estetika.
BPKH Gandeng SAHL dan Muamalat Perkuat Ekosistem Perjalanan Haji dan Umrah Melalui Digital

BPKH Gandeng SAHL dan Muamalat Perkuat Ekosistem Perjalanan Haji dan Umrah Melalui Digital

BPKH Limited, anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia yang berkedudukan di Arab Saudi secara resmi bermitra dengan SAHL Group dan Bank Muamalat untuk menyelenggarakan rangkaian kegiatan GoSahl Roadshow 2026 di empat kota besar di Indonesia.
Lewat Kreatif Digital, Bahlil Lahadalia Diilustrasikan Sosok Penjaga Keseimbangan Energi Indonesia

Lewat Kreatif Digital, Bahlil Lahadalia Diilustrasikan Sosok Penjaga Keseimbangan Energi Indonesia

Media Sosial dihebohkan dengan video konten kreatif digital bertajuk 'Avatar Nusantara'.
3 Zodiak Diprediksi Sial pada 31 Juli 2026: Perlu Lebih Waspada dalam Mengambil Keputusan

3 Zodiak Diprediksi Sial pada 31 Juli 2026: Perlu Lebih Waspada dalam Mengambil Keputusan

Berikut 3 zodiak yang diprediksi sial pada 31 Juli 2026: Perlu lebih waspada dalam mengambil keputusan.
Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum, Pakar Desak Evaluasi Audit BPKP

Berpotensi Ciptakan Ketidakadilan Hukum, Pakar Desak Evaluasi Audit BPKP

Sejumlah pakar menyorot perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Bekasi berinisial NY, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 31 Juli 2026: Keberuntungan berpihak, rezeki dan peluang datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Lamine Yamal Geser Haaland? Ini 5 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi Sepanjang Masa

Lamine Yamal Geser Haaland? Ini 5 Pemain dengan Nilai Pasar Tertinggi Sepanjang Masa

Lamine Yamal memimpin daftar pemain dengan nilai pasar tertinggi sepanjang masa. Haaland, Vinicius Junior, Mbappe, hingga Lionel Messi turut masuk sorotan.
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkan dua pelaku pembunuhan manusia silver di belakang warung kopi, di Kelurahan Pilang, Kabupaten Probolinggo
Selengkapnya

Viral