Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO
- wawan sugiarto
Probolinggo, tvOnenews.com – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkan dua pelaku pembunuhan manusia silver di belakang warung kopi, di Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo pada Senin (22/6/26). Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati saat pesta miras.
Dua pelaku yang berhasil dintangkap ini berinisial NAS (27) dan AH (28) yang keduanya warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, serta satu pelaku lain KA tengah menjadi DPO.
Pelaku ini ditangkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan, sehingga keduanya ditangkap pada Rabu sore (29/7/26) di sebuah tempat kos di Kota Kediri.
"Sebelum berhasil ditangkap, pelaku berpindah tempat mulai dari Banyuwangi, hingga akhirnya berhasil kita tangkap di daerah Kota Kediri," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan dipicu perselisihan saat korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban terlibat cekcok hingga berujung penganiayaan.
Tiga pelaku menganiyaya korban hingga tewas dengan menggunakan dua buah batu berukuran besar dan kecil.
"Jadi selain mengamankan pelaku, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian," kata AKBP Rico.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana pembunuhan. Subsider, Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Serta Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," imbuh AKBP Rico Yumasri. (wso/far)
Load more