Kapuspen TNI: Prajurit di Sidang Nadiem Murni Pengamanan, Bukan Urusan Kasus
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com — Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan penegasan resmi terkait kehadiran tiga prajuritnya dalam ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Kehadiran personel TNI tersebut sempat menjadi sorotan publik dan dipertanyakan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi menegaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang sama sekali tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang disidangkan. Menurutnya, penugasan tersebut murni bersifat pengamanan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Perlu saya jelaskan bahwa keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Brigjen Aulia dalam keterangannya kepada media, Selasa (6/1/2026).
Penjelasan ini disampaikan menyusul peristiwa dalam persidangan yang berlangsung Senin (5/1/2026). Saat itu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menghentikan sementara jalannya sidang untuk menanyakan asal dan keperluan tiga prajurit TNI yang berdiri di barisan depan area pengunjung ruang sidang. Posisi mereka dinilai mengganggu pandangan serta aktivitas peliputan media.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim di ruang sidang. Majelis kemudian meminta ketiganya menyesuaikan posisi dengan berpindah ke bagian belakang kursi pengunjung. Permintaan tersebut langsung dipatuhi, dan sidang kembali dilanjutkan.
Menanggapi sorotan tersebut, Kapuspen TNI menekankan bahwa pengamanan dilakukan berdasarkan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan. Kerja sama itu tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang menjadi dasar pelibatan personel TNI dalam pengamanan institusi kejaksaan, termasuk dalam kegiatan persidangan tertentu.
Selain MoU, kehadiran prajurit TNI juga berlandaskan regulasi yang lebih luas. Brigjen Aulia menyebut pengamanan tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Pengamanan ini dilakukan berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI. Hal tersebut juga sejalan dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2025, khususnya Pasal 4 huruf b, yang menyebutkan perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh TNI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI menegaskan bahwa institusinya tetap menjunjung tinggi prinsip netralitas dan menghormati independensi lembaga peradilan. Ia memastikan tidak ada keterlibatan TNI dalam substansi perkara hukum yang sedang ditangani pengadilan.
“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegas Brigjen Aulia.
Penegasan ini penting untuk meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait kehadiran aparat militer di persidangan perkara korupsi yang menyita perhatian nasional. TNI menilai, pengamanan yang dilakukan justru bertujuan menjaga kelancaran proses hukum dan memastikan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan aman.
Penjelasan serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum. Jaksa Roy Riadi menegaskan bahwa keberadaan personel TNI di ruang sidang merupakan bagian dari pengamanan yang telah diatur dan bukan hal yang bersifat insidental.
“Itu kan keamanan,” ujar Roy seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia menjelaskan bahwa dalam penanganan sejumlah perkara, pengamanan kejaksaan memang melibatkan personel TNI sebagai bagian dari kebijakan penguatan keamanan institusi kejaksaan secara nasional.
Roy menambahkan, Panglima TNI sebelumnya telah mengeluarkan surat telegram terkait kerja sama pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut menjadi payung bagi pelibatan TNI dalam pengamanan kegiatan kejaksaan, termasuk proses persidangan tertentu yang dinilai memerlukan pengamanan tambahan.
Meski sempat menjadi perhatian dan ditegur majelis hakim terkait posisi berdiri di ruang sidang, kehadiran prajurit TNI tidak memengaruhi substansi jalannya persidangan. Setelah penyesuaian posisi dilakukan, sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspek pengamanan dan prinsip keterbukaan serta independensi peradilan. TNI menegaskan komitmennya untuk tetap berada dalam koridor tugas dan fungsi, tanpa mencampuri proses hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan. (nsp)
Load more