Soal SBY Dituding Terlibat Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Terima Barang Bukti Tangkapan Layar-Data Digital
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menerima penyerahan barang bukti dari Partai Demokrat yang melayangkan laporan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong soal tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak kepolisian telah menerima penyerahan barang bukti dari pelapor berupa tangkapan layar video yang mengunggah konten tudingan dan data digital dalam flashdisk.
“Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok serta satu buah flashdisk yang berisi data digital,” ucap Budi, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Budi menerangkan pelapor dalam perkara ini merupakan seorang penasihat hukum berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong.
“Pelapor menyebut adanya konten video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video pada platform YouTube dan TikTok dengan narasi serta judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong,” jelas Budi.
Atas pelayangan laporan ini, Budi menegaskan bahwa saat ini perkara telah ditangani oleh penyelidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Partai Demokrat melayangkan laporan terhadap empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan SBY yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 sekitar pukul 23.16 WIB dengan terlapor dalam lidik.
Terkait hal ini, Kepala BHPP DPP Partai Demokrat Muhajir membenarkan soal pelayangan laporan terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.
“Benar. Semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi (LP),” kata Muhajir, kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Muhajir mengungkapkan terdapat empat akun media sosial yang dilaporkan ke pihak kepolisian diantaranya akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun-akun tersebut dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) dan atau Pasal 264 KUHP.
Politikus Partai Demokrat Andi Arif menambahkan pelayangan laporan polisi ini dilakukan setelah pihaknya melakukan somasi terhadap akun tersebut. Namun, para pemilik akun tidak mengindahkan.
“Karena somasi tidak diindahkan, maka empat akun semalam dilaporkan karena telah melakukan fitnah soal SBY di belakang isu ijazah palsu Jokowi. Padahal somasi itu kesempatan untuk tabayyun,” ujarnya. (ars/nsi)
Load more