News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus karena Terkesan Posisikan Kepala Negara Lebih Tinggi dari Rakyat, Tak Sesuai Demokrasi

Pengamat politik, Emrus Sihombing, tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena alasan ini.
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Istana Negara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat politik, Emrus Sihombing, secara tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena dinilai menjauhkan presiden dengan rakyat.

Menurut Emrus, keberadaan pasal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau kita bicara demokrasi, yang tertinggi itu siapa? Ya, rakyat. Bukan bupati, bukan gubernur, bukan presiden,” kata Emrus Sihombing kepada tvOnenews.com, Selasa (6/1/2026).

Dosen Universitas Pelita Harapan itu menilai, pasal yang mengatur penyerangan kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden membuat posisi presiden seolah berada di atas rakyat.

“Menurut saya memposisikan presiden jauh dari rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pasal tersebut bukan hanya tidak demokratis, tetapi juga merugikan presiden itu sendiri.

“Justru pasal ini tidak sekadar tidak sesuai dengan demokrasi, justru merugikan presiden,” kata Emrus.

Menurutnya, dalam negara demokrasi, pembangunan tidak dapat berjalan tanpa partisipasi aktif rakyat. Karena itu, Presiden seharusnya tidak dipisahkan secara hukum dari rakyatnya.

“Ini kan presiden memposisikan di dalam pasal itu seperti raja, padahal kita negara demokrasi. Ini yang menurut saya tidak pas. Yang disebut demokrasi itu bersama-sama rakyat,” ujarnya.

Meskipun pemerintah menyebut status pasal ini sebagai delik aduan, menurut Emrus, mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan utama.

“Presiden dan wakil presiden juga manusia. Bisa saja mengadukan (rakyat) jika merasa terhina. Bisa saja dalam suatu kalimat yang diucapkan menghina orang tertentu dengan menyebut diksi-diksi tertentu," kata Emrus.

Karena itu, Emrus menilai langkah paling tepat adalah menghapus pasal tersebut dari KUHP.

“Jauh lebih baik itu (pasal) ditiadakan daripada membuat argumentasi sebagai delik aduan,” tegasnya.

Sebagai alternatif terakhir, Emrus mengusulkan agar ketentuan tersebut berlaku setara bagi seluruh warga negara, bukan hanya presiden dan wakil presiden.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia meminta diksi penghinaan bukan hanya untuk presiden dan wakil presiden, tetapi untuk semua warga negara. Ia menilai diksi "penghinaan presiden" membuat presiden terkesan eksklusif.

“Harusnya pasal itu tidak disebut kata presiden dan wakil presiden, dan atau wakil presiden. Harusnya pasal tersebut memuat kalimatnya sama, yaitu penghinaan terhadap setiap warga negara. Jadi tidak eksklusif terhadap presiden dan wakil presiden. Tapi, setiap warga negara. Kalau gitu kan mempunyai kesamaan di bidang hukum," bebernya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral