Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus karena Terkesan Posisikan Kepala Negara Lebih Tinggi dari Rakyat, Tak Sesuai Demokrasi
Pengamat politik, Emrus Sihombing, tegas meminta pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, ditiadakan karena alasan ini.
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:15 WIB
Sumber :
- ANTARA
Oleh karena itu, Emrus menyatakan mendukung penuh upaya uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap pasal penghinaan presiden.
“Kalau ada yang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan itu, saya sangat setuju,” tandasnya. (rpi/iwh)
Load more