Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- dok. tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menepis tudingan adanya keraguan dari lima pimpinan KPK dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Setyo menegaskan, bahwa para pimpinan KPK satu suara untuk mengungkap kasus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp1 triliun ini.
"Prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara," katanya, Rabu (7/1/2026).
Ia mengungkapkan, bahwa belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini lantaran ada sejumlah bukti yang harus divalidasi terlebih dahulu, sehingga penanganan ini dapat selesai secara jelas.
"Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik. Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," ungkapnya.
Disisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menuturkan, bahwa jika terdapat keraguan dari salah satu pimpinan merupakan hal wajar.
Kendati begitu, kasus dugaan korupsi kuota haji ini dipastikan akan ditegakkan secara serius oleh Lembaga anti rasuah ini.
"Biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius," tuturnya.
Fitroh juga menegaskan, pihaknya akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kouta haji.
"Segera kita umumkan," ujarnya.
Sekedar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025).
Terkait pemeriksaan ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya sedang berupaya mencari keterangan untuk melengkapi teka-teki kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji tersebut.
Selanjutnya, pemeriksaan kedua dilakukan untuk melengkapi informasi yang sudah didapatkan KPK terkait awal mula pemberian 20.000 kuota haji.
Load more