GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Yaqut Cholil Singgung Adanya Cacat Prosedur Penetapan Tersangka di Kasus Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada catat prosedur penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
Selasa, 24 Februari 2026 - 16:12 WIB
Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada catat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).

Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan soal adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun dalam kasus ini.

Padahal, sambungnya, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tim masih menfinalisasi kerugian yang disebabkan.

"Satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran ataupun dana kepada beliau baik pada pemeriksaan di KPK maupun di BPK," tandasnya.

Sebelumya, sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan dilakukan pada hari ini. Namun, sidang ini ditunda lantaran pihak KPK tidak menghadiri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, Hakim PN Jaksel kembali menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan atau tanggal 3 Maret 2026.

KPK beralasan bahwa pihaknya sudah mengajukan penundaan sidang hari ini, lantaran harus menghadiri beberapa sidang praperadilan lainnya. (aha/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wujudkan Ketangguhan Pangan Sosial di Hari Jadi Lamongan Ke-437 Tahun 2026

Wujudkan Ketangguhan Pangan Sosial di Hari Jadi Lamongan Ke-437 Tahun 2026

Puncak Peringatan Hari Jadi kabupaten Lamongan, yang ke 457 tahun 2026 digelar pada Selasa (26/5), ditandai dengan serangkaian prosesi.
Wujudkan Ketangguhan Pangan Sosial di Hari Jadi Lamongan Ke-437 Tahun 2026

Wujudkan Ketangguhan Pangan Sosial di Hari Jadi Lamongan Ke-437 Tahun 2026

Puncak Peringatan Hari Jadi kabupaten Lamongan, yang ke 457 tahun 2026 digelar pada Selasa (26/5), ditandai dengan serangkaian prosesi.
Belum Juga Main di V League, Tapi Kehadiran Megawati Hangestri Ternyata Mempengaruhi Keputusan Hyundai Hillstate saat...

Belum Juga Main di V League, Tapi Kehadiran Megawati Hangestri Ternyata Mempengaruhi Keputusan Hyundai Hillstate saat...

Tim asal Suwon yakni Hyundai Hillstate telah resmi memilih Megawati Hangestri sebagai pemain kuota Asia mereka untuk menghadapi V League 2026/2027 mendatang.
Persib Raih Three-Peat Juara, Marc Klok Bungkam Kritik Lewat Prestasi

Persib Raih Three-Peat Juara, Marc Klok Bungkam Kritik Lewat Prestasi

Dominasi ditunjukkan Persib di tiga edisi terakhir kompetisi karta tertinggi Indonesia. Sejak Liga 1 2023/2024 hingga Super League 2025/2026, Klok dan kawan-kawan selalu membuktikan mental juaranya.
Insentif Mobil Listrik Baterai Nikel Ditunda, Pemerintah Masih Hitung Skema Diskon Pajak

Insentif Mobil Listrik Baterai Nikel Ditunda, Pemerintah Masih Hitung Skema Diskon Pajak

Pemerintah menunda insentif kendaraan listrik berbasis baterai nikel hingga Juli 2026. Skema diskon pajak masih dalam tahap perhitungan.
Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional

Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun, Dukung Fiskal Nasional

Pelindo Terminal Petikemas catat kontribusi kepada negara mencapai Rp1,73 triliun sepanjang tahun 2025.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal Lengkap AVC Womens's Cup 2026: Tanpa Megawati Hangestri, Timnas Voli Putri Indonesia Siap Unjuk Gigi

Jadwal lengkap AVC Womens's Cup 2026, di mana Timnas Voli Putri Indonesia siap unjuk gigi meski tak diperkuat oleh Megawati Hangestri.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Langgar Kode Etik, Dua Polisi Dumai Resmi Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mencoret foto dua anggota Polri dengan tanda silang sebagai tanda resmi dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena
Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi, Pengusaha Asal Pacitan Diperiksa 1,5 Jam

Pengusaha asal Pacitan, Citra Yulia Mergareta, menjalani pemeriksaan selama sekitar 1,5 jam di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Surabaya, Senin.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Viral! Pria WNA Diduga Tewas Usai Dipukul Botol oleh Selebgram di Blok M, Ini Kata Polisi

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan pria yang merupakan WNA diduga tewas usai dipukul botol oleh seorang selebgram di kawasan Blok M.
Selengkapnya

Viral