News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kursi Penyandang Disabilitas di Garuda Ditempati Pejabat, YLKI: Semoga Tidak Hanya Minta Maaf

YLKI berharap usai kejadian dimana seorang penyandang disabilitas kursinya diduduki oleh seorang pejabat, pihak Garuda Indonesia meninjau ulang bisninya hingga kejadian yang sama tak akan terulang lagi.
Jumat, 13 Mei 2022 - 18:32 WIB
Ilustrasi Maskapai Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Seorang penyandang disabilitas gagal terbang akibat kursinya diserobot oleh salah seorang pejabat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap usai kejadian tidak menyenangkan tersebut, pihak Garuda Indonesia akan meninjau proses bisnis di Garuda hingga tak kejadian yang sama tak akan terulang lagi.

"Semoga tidak hanya minta maaf saja, tapi harus mereview proses bisnis di Garuda terkait hal itu. Sehingga depan tidak terulang lagi," ujar Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI saat dihubungi oleh tim tvOnenews.com pada Jumat (13/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tulus juga mengatakan dengan meminta maaf, artinya pihak maskapai Garuda Indonesia sudah mengakui kesalahan dari petugas.

"Managemen GA sudah meminta maaf, via Dirut artinya sudah mengakui kesalahan petugas lapangan GA," kata Tulus.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan seorang penyandang disabilitas yang gagal terbang akibat kursi penumpangnya diduduki oleh seorang pejabat.

Dalam akun pribadi twitter @sashymymahal ia mengaku batal terbang karena kursi prioritasnya diduduki oleh pejabat. 

"Hari ini saya harusnya terbang dengan @indonesiagaruda flight GA 121 KNO-CGK. Harusnya sekarang saya di dalem pesawat karena sudah jam boarding sekarang. jadi enggak terbang-terbang perkara yang harusnya saya duduki ditempati pejabat yang katanya "abdi negara," ujarnya diakun miiik pribadinya (Senin,9/5/2022).

Usai kejadian itu, pihak Garuda Indonesia telah merilis permintaan maaf atas kejadian tersebut.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi lebih lanjut atas kejadian tersebut. Langkah ini untuk memastikan corrective action dapat dilakukan agar mencegah kejadian terulang kembali.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menyampaikan permohonan maaf sebesar besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami oleh penumpang pada penerbangan tersebut," ujar Irfan dalam pernyataan tertulis, Selasa (10/5/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini tentunya menjadi catatan dan masukan penting bagi kami untuk terus mengoptimalkan kualitas layanan penerbangan bagi pelanggan setia kami," dia menambahkan.

Irfan mengatakan sebelumnya penumpang tersebut telah terjadwalkan untuk terbang pada penerbangan GA 189 rute Kualanamu-Jakarta dengan kursi prioritas. Namun demikian, dikarenakan terdapat perubahan penerbangan, maka penumpang tersebut harus melanjutkan perjalanan dengan penerbangan GA 121 rute Kualanamu-Jakarta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Selengkapnya

Viral