News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RDP Reformasi Polri di DPR, Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Larangan Polri Aktif Isi Jabatan Sipil

Pakar Hukum Tata Negara tegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri
Kamis, 8 Januari 2026 - 16:02 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

Hal itu disampaikan Rullyandi menanggapi polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang ramai diperdebatkan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas pokok Polri,” kata Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, pasal tersebut kerap disalahpahami sebagai larangan mutlak, padahal substansinya justru membatasi Polri dari politik praktis.

“Pasal 28 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.

Rullyandi menjelaskan, tugas pokok Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Polri, yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal 14 itu juga menyebutkan ada tugas-tugas lain. Nah tugas-tugas lain ini sebetulnya juga masuk dalam kategori tugas pokok,” katanya.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang disebut tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur.

“Putusan MK 114 tidak ada amar putusan yang melarang anggota Polri,” tegas Rullyandi.

Bahkan, kata dia, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut ditegaskan bahwa penugasan dimungkinkan selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Di halaman 180 jelas sepanjang ada sangkut-pautnya boleh,” ujarnya.

Terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Rullyandi menilai regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Peraturan Kapolri itu adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut undang-undang,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi aparatur negara juga menjadi dasar konstitusional dalam penugasan tersebut.

“Kalau kita mengabaikan itu, kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden memegang kekuasaan tertinggi sebagai head of government,” pungkas Rullyandi. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte ke partai politik (parpol).
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Cedera Ringan Sering Diabaikan? Ini Cara Tepat Menanganinya agar Cepat Pulih

Cedera Ringan Sering Diabaikan? Ini Cara Tepat Menanganinya agar Cepat Pulih

Data dari berbagai studi kesehatan olahraga menunjukkan bahwa lebih dari 60% individu aktif secara fisik pernah mengalami cedera ringan setidaknya sekali dalam setahun. 
I.League Buka Komunikasi dengan PSBS Biak Atas Kondisi Finansial Tim

I.League Buka Komunikasi dengan PSBS Biak Atas Kondisi Finansial Tim

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra memastikan ada komunikasi dengan pihak manajemen klub atas kondisi keuangan klub yang berdampak pada tim ini. 

Trending

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte ke partai politik (parpol).
Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Selengkapnya

Viral