News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RDP Reformasi Polri di DPR, Pakar Hukum Tegaskan Tak Ada Larangan Polri Aktif Isi Jabatan Sipil

Pakar Hukum Tata Negara tegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri
Kamis, 8 Januari 2026 - 16:02 WIB
Ilustrasi Polri.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menegaskan tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri.

Hal itu disampaikan Rullyandi menanggapi polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang ramai diperdebatkan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal 28 ayat 3 tidak memberikan larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas pokok Polri,” kata Muhammad Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, pasal tersebut kerap disalahpahami sebagai larangan mutlak, padahal substansinya justru membatasi Polri dari politik praktis.

“Pasal 28 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.

Rullyandi menjelaskan, tugas pokok Polri telah diatur secara jelas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 serta Pasal 13 dan 14 Undang-Undang Polri, yang mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pasal 14 itu juga menyebutkan ada tugas-tugas lain. Nah tugas-tugas lain ini sebetulnya juga masuk dalam kategori tugas pokok,” katanya.

Ia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 yang disebut tidak melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur.

“Putusan MK 114 tidak ada amar putusan yang melarang anggota Polri,” tegas Rullyandi.

Bahkan, kata dia, dalam pertimbangan hukum putusan tersebut ditegaskan bahwa penugasan dimungkinkan selama masih berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Di halaman 180 jelas sepanjang ada sangkut-pautnya boleh,” ujarnya.

Terkait Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, Rullyandi menilai regulasi tersebut memiliki dasar hukum yang sah.

“Peraturan Kapolri itu adalah kewenangan atributif dan dibenarkan secara formil menurut undang-undang,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan tertinggi aparatur negara juga menjadi dasar konstitusional dalam penugasan tersebut.

“Kalau kita mengabaikan itu, kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden memegang kekuasaan tertinggi sebagai head of government,” pungkas Rullyandi. (rpi/muu)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Tetap Ngantor: Banyak yang Harus Saya Urus

Jadi Tersangka, Kepala BPN Bali Tetap Ngantor: Banyak yang Harus Saya Urus

Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, tetap menjalankan aktivitas kedinasannya meskipun telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Satu Meter di Cakung Timur

Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Satu Meter di Cakung Timur

Kawasan permukiman RW 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, dilanda banjir dengan ketinggian air mencapai 1 meter sejak Minggu (18/1/2026) pagi.
Desa Idaman Jadi Wilayah Langganan Banjir, PDIP Banten Desak Pemerintah Bangun Tanggul Sungai

Desa Idaman Jadi Wilayah Langganan Banjir, PDIP Banten Desak Pemerintah Bangun Tanggul Sungai

Kawasan Desa Idaman, Pandeglang, Banten kembali dilanda banjir dengan ketinggian air diperkirakan lebih dari dua meter.
Viral 'Pak Ogah' Meresahkan di Exit Tol Rawa Buaya, Pemkot Jakbar Turunkan Pasukan

Viral 'Pak Ogah' Meresahkan di Exit Tol Rawa Buaya, Pemkot Jakbar Turunkan Pasukan

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah tegas untuk membersihkan area pintu keluar (exit) Tol Rawa Buaya, Jalan Abdul Wahab, dari praktik "Pak Ogah". 
Kontra Narasi Gandeng Polri Upaya Edukasi Masyarakat Terkait Informasi di Medsos

Kontra Narasi Gandeng Polri Upaya Edukasi Masyarakat Terkait Informasi di Medsos

Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama mengaku pihaknya tengah melakukan pembenahan internal timnya di tengah serangkaian rencana jalinan kerjasama dengan sejumlah lembaga negara seperti Polri.
Santunan Korban Laka Lantas Tahun 2025 Capai Rp3,22 Triliun, Jasa Raharja Sebut Ada Kenaikan

Santunan Korban Laka Lantas Tahun 2025 Capai Rp3,22 Triliun, Jasa Raharja Sebut Ada Kenaikan

Angka santunana bagi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengalami kenaikan pada tahun 2025.

Trending

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan secara dramatis atas Medan Falcons.
Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan teknis terkait hancurnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Medan: Gresik Phonska dan LavAni Tak Tersentuh

Rekap Hasil Proliga 2026 Seri Medan: Gresik Phonska dan LavAni Tak Tersentuh

Rekap hasil Proliga 2026 seri Medan, di mana Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia dan Jakarta LavAni berhasil tampil impresif sepanjang pekan ini.
Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Satu Meter di Cakung Timur

Dinsos Jakarta Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir Satu Meter di Cakung Timur

Kawasan permukiman RW 02 Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, dilanda banjir dengan ketinggian air mencapai 1 meter sejak Minggu (18/1/2026) pagi.
Kontra Narasi Gandeng Polri Upaya Edukasi Masyarakat Terkait Informasi di Medsos

Kontra Narasi Gandeng Polri Upaya Edukasi Masyarakat Terkait Informasi di Medsos

Founder Kontra Narasi, Sandri Rumanama mengaku pihaknya tengah melakukan pembenahan internal timnya di tengah serangkaian rencana jalinan kerjasama dengan sejumlah lembaga negara seperti Polri.
Viral 'Pak Ogah' Meresahkan di Exit Tol Rawa Buaya, Pemkot Jakbar Turunkan Pasukan

Viral 'Pak Ogah' Meresahkan di Exit Tol Rawa Buaya, Pemkot Jakbar Turunkan Pasukan

Pemerintah Kota Jakarta Barat mengambil langkah tegas untuk membersihkan area pintu keluar (exit) Tol Rawa Buaya, Jalan Abdul Wahab, dari praktik "Pak Ogah". 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT