Pakar Nilai Polemik Reformasi Polri Salah Arah, Masyarakat Keliru Tafsir UU
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai polemik reformasi Polri yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung salah arah dan dipicu oleh kekeliruan dalam menafsirkan aturan hukum.
Hal tersebut disampaikan Rullyandi saat memberikan pandangan terkait perdebatan posisi kelembagaan Polri dan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Jangan sampai kita menilai reformasi itu adalah sesuatu yang sudah baik tapi dicari-cari lagi,” kata Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026).
- Istinewa
Ia menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan paradigma dan pelayanan kepada masyarakat, bukan pada perdebatan struktural yang telah selesai sejak reformasi 1998.
“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental,” ujarnya.
Menurut Rullyandi, tuntutan reformasi 1998 telah dijawab melalui penempatan Polri di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan presidensial.
“Secara struktural kita sudah menginginkan Polri tetap di bawah lembaga Presiden. Itu sudah desain yang final,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang dinilai berlebihan tanpa kebutuhan mendesak.
“Kalau memproduksi undang-undang itu tujuannya memperbaiki oke, tapi jangan dicari-cari,” katanya.
Terkait polemik penugasan anggota Polri aktif di luar struktur, Rullyandi menilai persoalan tersebut kerap dibesar-besarkan akibat salah tafsir terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri.
“Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.
Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.
“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ujarnya.
Rullyandi juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak mengaburkan semangat awal reformasi.
“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” pungkasnya. (rpi/muu)
Load more