News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Polemik Reformasi Polri Salah Arah, Masyarakat Keliru Tafsir UU

Pakar Hukum Tata Negara menilai polemik reformasi Polri yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung salah arah dan dipicu oleh kekeliruan dalam menafsirkan aturan hukum.
Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai polemik reformasi Polri yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung salah arah dan dipicu oleh kekeliruan dalam menafsirkan aturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Rullyandi saat memberikan pandangan terkait perdebatan posisi kelembagaan Polri dan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan sampai kita menilai reformasi itu adalah sesuatu yang sudah baik tapi dicari-cari lagi,” kata Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026). 

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
Sumber :
  • Istinewa

Ia menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan paradigma dan pelayanan kepada masyarakat, bukan pada perdebatan struktural yang telah selesai sejak reformasi 1998.

“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental,” ujarnya.

Menurut Rullyandi, tuntutan reformasi 1998 telah dijawab melalui penempatan Polri di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan presidensial.

“Secara struktural kita sudah menginginkan Polri tetap di bawah lembaga Presiden. Itu sudah desain yang final,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang dinilai berlebihan tanpa kebutuhan mendesak.

“Kalau memproduksi undang-undang itu tujuannya memperbaiki oke, tapi jangan dicari-cari,” katanya.

Terkait polemik penugasan anggota Polri aktif di luar struktur, Rullyandi menilai persoalan tersebut kerap dibesar-besarkan akibat salah tafsir terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri.

“Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rullyandi juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak mengaburkan semangat awal reformasi.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” pungkasnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Bikin Publik Penasaran Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bilang Begini Soal Rotasi Pemain

John Herdman Bikin Publik Penasaran Jelang Timnas Indonesia vs Timor Leste, Bilang Begini Soal Rotasi Pemain

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, masih menyimpan rapat-rapat rencana komposisi pemain yang akan diturunkan saat menghadapi Timor Leste di Piala AFF 2026.
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Diprediksi Pesta Gol Tanpa Balas

Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026: Skuad Garuda Diprediksi Pesta Gol Tanpa Balas

Pertandingan Timnas Indonesia melawan Timor Leste pada lanjutan Grup A Piala AFF 2026 diprediksi berlangsung timpang. Media Vietnam prediksi skor laga tersebut.
Pemerintah Gencarkan Program Eliminasi TBC Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Pemerintah Gencarkan Program Eliminasi TBC Lewat Kolaborasi Lintas Sektor

Pemerintah terus menggenjot eliminasi penyakit TBC melalui berbagai programnya.
Hilangnya Harun Masiku Buat Pimpinan KPK Kepikiran: Masih Jadi Beban

Hilangnya Harun Masiku Buat Pimpinan KPK Kepikiran: Masih Jadi Beban

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih 'kepikiran' terhadap kasus Harun Masiku dan membutuhkan dukungan masyarakat untuk mencari keberadaannya.
Viral Pendaki Naiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu, BTNGMb Jatuhkan Sanksi dan Wajibkan Minta Maaf

Viral Pendaki Naiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu, BTNGMb Jatuhkan Sanksi dan Wajibkan Minta Maaf

Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu mendapat sanksi pembinaan. Mereka diwajibkan membuat video permintaan maaf. Setelah menjalani pemeriksaan
Mangkir Dua Kali Pemeriksaan, Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Diduga Berada di Luar

Mangkir Dua Kali Pemeriksaan, Anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Diduga Berada di Luar

Penyidik Polresta Yogyakarta mengungkapkan salah satu pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta telah dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Update Kasus Penganiayaan di Cikarang: Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Segera Disidangkan

Seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten Bekasi berinisial NY, bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 31 Juli 2026: Keberuntungan berpihak, rezeki dan peluang datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Prabowo: Satu Wisatawan Asing Minum Secangkir Kopi Bisa Hidupi 10 hingga 15 Rakyat Indonesia

Presiden menganalogikan bahwa aktivitas sederhana yang dilakukan wisatawan asing seperti menikmati secangkir kopi, akan mampu menggerakkan banyak mata rantai usaha masyarakat lokal.
Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Dua Pelaku Pembunuhan Manusia Silver di Probolinggo Ditangkap, Satu Masih DPO

Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkan dua pelaku pembunuhan manusia silver di belakang warung kopi, di Kelurahan Pilang, Kabupaten Probolinggo
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Selengkapnya

Viral