News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Polemik Reformasi Polri Salah Arah, Masyarakat Keliru Tafsir UU

Pakar Hukum Tata Negara menilai polemik reformasi Polri yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung salah arah dan dipicu oleh kekeliruan dalam menafsirkan aturan hukum.
Kamis, 8 Januari 2026 - 16:58 WIB
Ilustrasi Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menilai polemik reformasi Polri yang berkembang di ruang publik saat ini cenderung salah arah dan dipicu oleh kekeliruan dalam menafsirkan aturan hukum.

Hal tersebut disampaikan Rullyandi saat memberikan pandangan terkait perdebatan posisi kelembagaan Polri dan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan sampai kita menilai reformasi itu adalah sesuatu yang sudah baik tapi dicari-cari lagi,” kata Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Komisi III di DPR RI, Kamis (8/1/2026). 

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi
Sumber :
  • Istinewa

Ia menilai reformasi Polri seharusnya difokuskan pada penguatan paradigma dan pelayanan kepada masyarakat, bukan pada perdebatan struktural yang telah selesai sejak reformasi 1998.

“Reformasi Polri hari ini sebetulnya tidak dalam kapasitas untuk reformasi terhadap kelembagaan secara struktural maupun secara instrumental,” ujarnya.

Menurut Rullyandi, tuntutan reformasi 1998 telah dijawab melalui penempatan Polri di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem pemerintahan presidensial.

“Secara struktural kita sudah menginginkan Polri tetap di bawah lembaga Presiden. Itu sudah desain yang final,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kecenderungan pembentukan undang-undang yang dinilai berlebihan tanpa kebutuhan mendesak.

“Kalau memproduksi undang-undang itu tujuannya memperbaiki oke, tapi jangan dicari-cari,” katanya.

Terkait polemik penugasan anggota Polri aktif di luar struktur, Rullyandi menilai persoalan tersebut kerap dibesar-besarkan akibat salah tafsir terhadap Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Polri.

“Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk memberikan batasan Polri tidak boleh berpolitik praktis,” jelasnya.

Ia menegaskan, tidak ada larangan bagi anggota Polri aktif sepanjang penugasan tersebut masih berkaitan dengan tugas pokok kepolisian.

“Putusan MK 114 tidak ada larangan terhadap penugasan anggota Polri aktif sepanjang ada sangkut-pautnya atau tugas-tugas pokoknya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rullyandi juga mengingatkan agar perdebatan publik tidak mengaburkan semangat awal reformasi.

“Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi 98,” pungkasnya. (rpi/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte ke partai politik (parpol).
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Cedera Ringan Sering Diabaikan? Ini Cara Tepat Menanganinya agar Cepat Pulih

Cedera Ringan Sering Diabaikan? Ini Cara Tepat Menanganinya agar Cepat Pulih

Data dari berbagai studi kesehatan olahraga menunjukkan bahwa lebih dari 60% individu aktif secara fisik pernah mengalami cedera ringan setidaknya sekali dalam setahun. 
I.League Buka Komunikasi dengan PSBS Biak Atas Kondisi Finansial Tim

I.League Buka Komunikasi dengan PSBS Biak Atas Kondisi Finansial Tim

Direktur Kompetisi I.League, Asep Saputra memastikan ada komunikasi dengan pihak manajemen klub atas kondisi keuangan klub yang berdampak pada tim ini. 

Trending

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Dedi Mulyadi Tegaskan Pembangunan Bukan hanya Fokus Pertumbuhan Ekonomi, Singgung tentang Kesadaran pada Alam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pembangunan di Jabar harus melibatkan keseimbangan manusia pada lingkungan hidup, tidak hanya fokus ekonomi.
Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

Dedi Mulyadi Bangunkan Pria Paruh Baya Tidur di Trotoar Menahan Lapar, Diberi Makanan hingga Modal Usaha

​​​​​​​Dedi Mulyadi temukan pria paruh baya tertidur di trotoar karena lapar. Ia beri makanan, nasihat, hingga modal usaha, momen haru ini viral di publik.
Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur Pramono Ngaku Wacana Jual Naming Rights Halte ke Partai Politik Cuma Bercanda

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung buka suara terkait wacana menjual hak penamaan atau naming rights halte ke partai politik (parpol).
Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Gresik Petrokimia Lolos ke Grand Final Proliga 2026, Fans Minta Duel Panas vs Jakarta Pertamina Enduro!

Fans minta Gresik Petrokimia lawan Jakarta Pertamina Enduro di Final Proliga 2026. Gresik Petrokimia Ponska Plus memastikan diri sebagai tim pertama yang melaju ke grand final Proliga 2026.
Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Kamis 16 April: Gresik Phonska Berpeluang Tikung Megawati Hangestri Cs Untuk Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026 pada 16 April, di mana Gresik Phonska Pupuk Plus Indonesia hari ini berpeluang menikung Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro untuk lolos ke babak grand final.
Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Dua Kali Dipecat pada 2025, Shin Tae-yong Buka Peluang Latih Klub Super League: Saya Punya Dua Tawaran

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengaku tetap terbuka menerima tawaran melatih, termasuk dari klub Liga Indonesia, setelah dua kali dipecat.
Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Timnas Indonesia hingga Italia Nantikan Playoff Darurat, Presiden FIFA Minta Iran Tetap Bermain di Piala Dunia 2026

Presiden FIFA, Gianni Infantino, mengharapkan Iran tetap mengikuti Piala Dunia 2026. Isu pencoretan Iran memunculkan potensi playoff darurat yang bisa diikuti oleh Timnas Indonesia hingga Italia.
Selengkapnya

Viral