Usut Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara, Kejagung Geledah Perusahaan-Instansi Pemerintah
- Dok. tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkapkan telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa perusahaan hingga instansi pemerintas, terkait pengusutan kasus dugaan korupsi tambang di wilayah Konawe Utara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, usai menepis soal penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026) kemarin.
“Tidak, bukan Kementerian Kehutanan (yang digeledah), satker (satuan kerja) lain. Kementerian Kehutanan belum kita geledah. Hanya pencocokan. Kemarin, baru kemarin, itu pencocokan. (Yang digeledah) Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” kata Anang, kepada wartawan.
Lebih lanjut Anang menerangkan, penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengusutan kasus yang tengah diselidiki sejak September 2025. Bahkan, dalam penggeledahan di beberapa tempat, tim penyidik juga melibatkan unsur TNI.
Dari hasil penggeledahan di wilayah Sulawesi Tenggara, dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan alat bukti lainnya.
“Jadi gini kan kegiatan ini dimulai kan sudah 5 September. Teman-teman penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari saksi-saksi Kemudian juga sudah melakukan penyitahan penggeledahan di beberapa tempat diselenggara. Dari hasil data dan dokumen ini tentunya ada yang perlu kita sesuaikan dan juga ada mana kekurangan yang tidak ada,” jelas Anang.
“Dari data-data itu kemudian kita proaktif penyidik ke Kementerian Kehutanan, ke Ditjen Planologi di mana dalam hal ini pihak Dirjen Planologi juga secara kooperatif dengan baik, mendukung dan memberikan data-data. Karena ini banyak sedangkan ini spesifik hanya untuk perkara penyidikan di Konawe Utara, itu aja. Supaya nggak terlalu melebar ke mana-mana,” sambungnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal penggeledahan yang terjadi di Gedung Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, pada Rabu (7/1/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna membenarkan soal kedatangan tim penyidik Kejagung ke kantor Dirjen Planologi, Kementerian Kehutanan.
Namun Anang menuturkan, kedatangan timnya bukan dalam rangka penggeledahan, tetapi soal pencocokan data.
“Kedatangan tim penyidik Kejagung dalam rangka mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor Kemenhut untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata Anang, kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Lebih lanjut Anang mengungkapkan, pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan, yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan.
“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak Kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” terang Anang.(ars/raa)
Load more