Polda Metro Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru, Alasannya: Tidak Ditemukan Tindak Pidana
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang ditemukan dalam kondisi kepala dilakban di kamar kosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penghentian penyelidikan tersebut.
Hal ini karena dari hasil rangkaian penyelidikan tidak ditemukan adanya peristiwa tindak pidana.
“Iya benar. Keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ungkap Budi, kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menegaskan, jika pihak keluarga menemukan adanya bukti baru yang valid, pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kembali.
“Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid, maka penyelidik akan mendalami kembali,” jelas Budi.
Adapun surat penghentian penyelidikan ini teregister dengan Nomor: B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 6 Januari 2026.
Surat ini ditandatangani oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy yang ditujukan kepada istri Arya Daru, yakni Meta Ayu Puspitasari.
Tertulis mengenai rujukan surat nomor 1 dengan poin d. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2025 dan e.
Surat Ketetapan tentang Penetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: S.Tap/310/XI/2025l Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2025.
Kemudian dalam poin nomor 2 tertulis: “Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudari bahwa penyelidikan penemuan mayat seorang laki-laki bernama Arya Daru Pangayunan yang terjadi di Guest House Gondia pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 telah dihentikan penyelidikannya dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana”. (ars/nsi)
Load more