Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Roy Suryo Laporkan 7 Orang ke Polda Metro Jaya
- tvOnenews - Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik menyusul tuduhan ijazah palsu yang beredar melalui konten video di sebuah kanal YouTube. Laporan tersebut dibuat setelah Roy menilai tuduhan itu telah mencemarkan nama baik dan merugikan harkat serta martabat dirinya.
Roy Suryo menyatakan, laporan itu telah teregistrasi secara resmi di kepolisian.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B/114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo, dikutip Jumat (9/1/2026).
Roy Suryo mengungkapkan, tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan bahwa laporan tersebut terbagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik melalui tuduhan dan fitnah terkait ijazah palsu.
“Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” ujar Abdul Gofur.
Menurut Gofur, pelaporan ke pihak kepolisian bukan dilakukan semata-mata karena Roy Suryo merasa diserang secara personal, melainkan untuk menegakkan hak konstitusional sebagai warga negara.
“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” katanya.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporannya, Roy Suryo menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433 ayat (2) dan/atau Pasal 434 ayat (1).
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Roy Suryo. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
“Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP,” kata Budi Hermanto.
Budi menjelaskan, laporan tersebut berawal dari konten video di sebuah kanal YouTube yang memuat judul dan narasi yang dinilai tidak sesuai fakta serta mencemarkan nama baik Roy Suryo.
“Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut ‘Ijazah S3 Roy Suryo Palsu’,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan adanya sejumlah akun YouTube lain yang mengunggah konten serupa dengan muatan menjelekkan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Budi Hermanto. (nba)
Load more