Awal Mula Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Materi “Mens Rea” yang Disebut Bermuatan Menghasut
- Instagram @pandji.pragiwaksono
Jakarta, tvOnenews.com — Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea. Kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan kini tengah melakukan pendalaman awal terhadap dugaan unsur pidana yang dilaporkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa laporan diterima pada Kamis, 8 Januari 2026. Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar bahwa hari ini, 8 Januari, ada laporan dari masyarakat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (9/1/2026).
Dalam laporan itu, Pandji Pragiwaksono diduga menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama. Materi yang dipersoalkan berasal dari special show Mens Rea yang tayang di platform Netflix.
Kronologi Awal Pelaporan
Kasus ini bermula dari penayangan Mens Rea pada akhir Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyampaikan komedi satir yang menyinggung berbagai isu sosial dan politik nasional.
Sejumlah materi kemudian menuai keberatan dari kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai beberapa pernyataan dalam pertunjukan tersebut mengandung fitnah serta mencemarkan nama baik organisasi keagamaan.
Puncaknya terjadi pada 7–8 Januari 2026, ketika perwakilan kelompok tersebut secara resmi melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya.
Pelapor diketahui bernama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengklaim bertindak sebagai Presidium Angkatan Muda NU dan mewakili Aliansi Muda Muhammadiyah.
Materi yang Dipersoalkan
Dalam laporan, terdapat beberapa poin yang menjadi dasar keberatan, antara lain:
-
Pernyataan yang menyiratkan adanya politik balas budi antara organisasi keagamaan dan penguasa.
-
Dugaan bahwa NU dan Muhammadiyah disebut memperoleh jatah pengelolaan tambang sebagai imbalan dukungan politik.
-
Pernyataan yang menyarankan masyarakat agar tidak memilih pemimpin hanya berdasarkan simbol atau aktivitas ibadah.
Pelapor menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik serta mencederai marwah organisasi keagamaan.
Pasal yang Dikenakan
Dalam laporan tersebut, Pandji Pragiwaksono diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
-
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru
-
Pasal 300 dan 301 terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
-
-
Dugaan penghasutan di muka umum.
-
Dugaan pencemaran nama baik.
Namun, hingga kini kepolisian belum menetapkan status hukum terhadap Pandji.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyampaikan informasi dan memberi ruang bagi proses penegakan hukum,” ujar Kombes Pol Budi.
PBNU dan Muhammadiyah Angkat Bicara
Seiring bergulirnya laporan tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan klarifikasi.
Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan Pandji bukan bagian dari struktur resmi NU maupun organisasi turunannya.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ulil, dikutip dari NU Online.
Ulil menjelaskan, NU kerap menjadi rujukan berbagai kelompok spontan yang muncul atas nama organisasi, namun tidak memiliki legitimasi struktural.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh PP Muhammadiyah yang menegaskan tidak terlibat dalam pelaporan tersebut.
Sorotan Ruang Kebebasan Berekspresi
Ulil Abshar Abdalla juga menyoroti pentingnya ruang humor di tengah masyarakat. Ia menyayangkan langkah pelaporan terhadap komedian atas materi satir.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah pakar hukum menilai masih diperlukan kajian mendalam, termasuk soal asas tempus delicti, mengingat berlakunya KUHP baru dan waktu terjadinya perbuatan hukum.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan tahap awal penyelidikan dan belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait laporan tersebut. (nsp)
Load more