Hasil Rontgen Bikin Syok, Pasutri Ini Sembunyikan 1 Kg Lebih Sabu di Dalam Lambung untuk Diselundupkan ke Indonesia
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Sepasang suami istri asal Pakistan berinisial MJ (36) dan SB (29) diringkus petugas setelah kedapatan mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, keduanya menggunakan modus ekstrem dengan menelan kapsul berisi sabu seberat lebih dari satu kilogram demi melewati pengawasan ketat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah sinergi antara Bea Cukai Soetta dan pihak kepolisian.
Skandal ini terbongkar berdasarkan informasi mengenai adanya jaringan pengiriman narkoba internasional.
"Kasus ini berhasil terbongkar atas kerjasama antara BC Soetta dan Polri. Dimana ada dua warga negara (WN) Pakistan penyelundupan narkotika jenis metamfetamina/sabu," ujar Djaka dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (9/1/2026).
Kedua pelaku tiba di Jakarta pada Selasa (6/1) melalui rute penerbangan Lahore-Bangkok-Jakarta.
Petugas yang sudah mengantongi identitas mereka segera melakukan pemeriksaan mendalam. Meski koper dan barang bawaan mereka bersih, kecurigaan petugas terbukti saat hasil uji urine keduanya menunjukkan positif metamfetamina dan amfetamina.
Untuk membuktikan dugaan penyelundupan di dalam tubuh (internal concealment), petugas membawa pasangan ini ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk.
Melalui pemeriksaan rontgen dan CT scan, ditemukan tumpukan benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, memaparkan rincian barang bukti yang sangat mencengangkan.
Dari dalam perut MJ, ditemukan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram. Sementara itu, istrinya, SB, menelan 62 kapsul dengan berat mencapai 563,33 gram.
“Keduanya diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian di dalam tubuh (internal concealment) melalui cara ditelan (swallow),” tambah Djaka.
Kini, keromantisan pasangan suami istri ini harus berakhir di balik jeruji besi.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar, MJ dan SB terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain menegakkan hukum, tindakan tegas ini diklaim telah menyelamatkan setidaknya 8.196 jiwa generasi muda Indonesia dan menghemat biaya rehabilitasi negara yang diperkirakan mencapai Rp13,11 miliar. (ant/dpi)
Load more