Pencarian Korban Tenggelam Kapal Putri Sakina Ditutup, Satu WN Spanyol Dinyatakan Hilang
- Vera Bahali/tvOne
“Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa,” kata Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” tambahnya.
Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025. Laporan ini bermula dari insiden tenggelamnya kapal wisata Putri Sakinah pada 26 Desember 2025 lalu yang menyebabkan 3 orang warga negara Spanyol meninggal dunia dan 1 orang masih dalam pencarian. (vbi/muu)
Load more