News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap di Kantor Pajak Jakut Ditahan KPK Selama 20 Hari ke Depan

Lima orang tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditahan KPK selama 20 hari ke depan.
Minggu, 11 Januari 2026 - 09:08 WIB
Ilustrasi borgol
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Jakarta, tvOnenews.com - Lima orang tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditahan KPK selama 20 hari ke depan.

Di antaranya Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon), serta Askob Bahtiar (ASB) yang bertugas sebagai Tim Penilai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY), staf PT WP yang menjadi objek wajib pajak.

Kelimanya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK yang digelar pekan lalu.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik menemukan unsur pidana dan kecukupan alat bukti dari delapan orang yang sebelumnya diamankan.

"Maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

KPK langsung menahan kelima tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sd. 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Dalam konstruksi perkara, ABD dan EY diduga berperan sebagai pihak pemberi suap. 

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun DWB, AGS, dan ASB selaku penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat malam, 9 Januari 2026, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara.

Total delapan orang diamankan dalam operasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan praktik negosiasi untuk menurunkan kewajiban pajak. (Foe Peace Simbolon)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Herbal Penangkal Virus di Musim Pancaroba, Tetap Sehat Selama Musim Hujan

5 Herbal Penangkal Virus di Musim Pancaroba, Tetap Sehat Selama Musim Hujan

Mengenal 5 herbal penangkal virus di musim pancaroba yang dipercaya meningkatkan daya tahan tubuh, mulai dari kemangi, bawang putih, jahe, hingga ginseng Jawa.
Inara Rusli Minta Wardatina Mawa Tegas, Akhiri atau Lanjutkan Rumah Tangga dengan Insanul Fahmi

Inara Rusli Minta Wardatina Mawa Tegas, Akhiri atau Lanjutkan Rumah Tangga dengan Insanul Fahmi

Inara Rusli minta Wardatina Mawa tegas, akhiri atau lanjutkan rumah tangganya dengan Insanul Fahmi.
Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

Curhat Pilu Denada, Sosok yang Harusnya Jadi Ayah Malah Ikut Gugat Bersama Ressa Rizky

​​​​​​​Denada curhat pilu usai digugat Ressa Rizky. Lebih kecewa karena pamannya ikut menggugat. Kuasa hukum ungkap fakta di balik konflik keluarga ini.
Luciano Spalletti Bicara Jujur soal Aktivitas Bursa Transfer Juventus, Siapa Saja yang Masuk Radar?

Luciano Spalletti Bicara Jujur soal Aktivitas Bursa Transfer Juventus, Siapa Saja yang Masuk Radar?

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, berbicara secara jujur soal aktivitas timnya di bursa transfer Januari. Mereka perlu memperbaiki beberapa sektor di tengah musim ini.
Heboh! Dua Pria Diduga Penyuka Sesama Jenis Tertangkap Basah Hendak Berbuat Asusila di Toilet Umum di Bantul

Heboh! Dua Pria Diduga Penyuka Sesama Jenis Tertangkap Basah Hendak Berbuat Asusila di Toilet Umum di Bantul

Geger dua pria penyuka sesama jenis atau gay di Banguntapan, Bantul tertangkap basah diduga hendak melakukan perbuatan tak senonoh di sebuah kamar mandi umum.
Cita-cita di Penghujung Jabatan, Prabowo Pasang Target Kemiskinan Ekstrem Hilang pada 2029

Cita-cita di Penghujung Jabatan, Prabowo Pasang Target Kemiskinan Ekstrem Hilang pada 2029

Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan salah satu target utamanya pada akhir masa jabatan 2024-2029 adalah menghapus kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Trending

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Thom Haye Diancam Dibunuh, Kini Giliran Allano Lima Kena Rasis setelah Laga Persib Vs Persija Skor 1-0

Di balik pertandingan Persib Bandung Vs Persija Jakarta skor 1-0, gelandang Timnas Indonesia, Thom Haye dapat ancaman pembunuhan hingga Allano Lima kena rasis.
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Jakarta, BMKG Wanti-wanti Cuaca Ekstrem hingga 13 Januari 2026

Hujan lebat dan angin kencang melanda Jakarta sejak Senin 12 Januari 2026. BMKG peringatkan cuaca ekstrem hingga 13 Januari, warga diminta waspada.
Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gebrakan Gubernur Jabar KDM: Siapkan Sanksi Berat Bagi Proyek Berkualitas Buruk di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), mengambil langkah tegas terkait pengerjaan proyek infrastruktur di wilayahnya. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Profil Dino Rossano Hansa, Sosok Adik Kandung Ibu Denada yang Mengasuh Ressa Rizky Rossano Selama 24 Tahun

Berikut profil sosok Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa sekaligus paman Denada Tambunan, yang mengasuh Al Ressa Rizky Rossano (24).
Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta Meluas, 23 Ruas Jalan dan 10 RT di Jaksel–Jakut Terendam

Banjir Jakarta meluas akibat hujan deras. BPBD mencatat 23 ruas jalan dan 10 RT di Jakarta Selatan dan Utara terendam dengan ketinggian hingga 95 cm.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 13 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 13 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak peluang rezeki setiap zodiak di sini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT