Adopsi KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan 5 Tersangka Dugaan Suap Kantor Pajak Jakut
- (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta, tvOnenews.com - Ada yan berbeda dalam konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pegawai pajak di KPP Madya Jakarta Utara, Minggu (11/1/2026).
Pasalnya, KPK tidak menghadirkan kelima tersangka yang telah ditetapkan penyidik KPK.
Tak satu pun tersangka tampak di ruang jumpa pers Gedung Merah Putih KPK tersebut.
Kelima tersangka tersebut, yakni Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, serta Askob Bahtiar (ASB) Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Selain itu, KPK menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) staf PT WP yang merupakan objek wajib pajak.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, akhirnya membuka alasan di balik absennya para tersangka tersebut.
Menurut dia, KPK telah mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," ujar Asep.
Ia menegaskan, KUHAP baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah.
Oleh karena itu, KPK menyesuaikan pola penanganan perkara, termasuk menghentikan kebiasaan menampilkan tersangka ke publik.
"Jadi bagaimana perlindungan terhadap hak asasi manusia, ada asas praduga tak bersalah kan gitu seperti itu yang dilindungi dari para pihak. Tentunya juga itu kami sudah ikuti gitu, seperti itu," tuturnya.
Asep menyebut, perubahan ini akan menjadi standar baru dalam setiap penanganan perkara yang peristiwanya terjadi setelah undang-undang tersebut berlaku.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan gitu ya, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata dia.
Load more