KPK Beberkan Peran Yaqut Cholil Qoumas dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sebut Ada Pertemuan Jokowi dengan MBS Terlebih Dahulu
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat kedatangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Arab Saudi untuk bertemu dengan Muhammad bin Salman (MBS).
Kunjungan Jokowi ke Arab untuk 'curhat' ke MBS soal banyaknya warga Indonesia dengan pemberangkatan haji reguler harus menunggu hingga puluhan tahun.
Singkatnya, hasil pertemuan itu, Indonesia diberikan kuota tambahan oleh Arab sebanyak 20.000 dengan tujuan mengurangi masa tunggu.
"Yang biasanya 221.000 ditambah 20.000. Kuota ini diberikan kerajaan Saudi Arabia kepada Negara Indonesia bukan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," katanya, Minggu (11/1/2026).
Asep mengungkapkan, bahwa berdasarkan Undang-Undang, pembagian kuota ini meliputi 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.
Namun pada pelaksanaanya, Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas justru membagikan kuota tambahan 20 ribu tersebut menjadi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu haji khusus.
Sehingga, apa yang dilakukan oleh Yaqut tidak sesuai dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi titik awalnya dari pembagian itu, 10 ribu, 10 ribu," jelasnya.
Selanjutnya sambung Asep, IAA atau Alex yang merupakan staf ahli dari Yaqut turut serta dalam pembagian ini.
Lalu, KPK juga melihat dalam pembagian ini terdapat aliran dana kembali, sehingga menimbulkan polemik dan dugaan korupsi.
"Kami dalam penyidikan ini menemukan adanya aliran uang kembali," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
"Benar," ujarnya.
Namun, Fitroh belum memberikan informasi terkait tersangka lain dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.
Hal itu juga dibenarkan oleh, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Load more