Syarat Penerima Bansos Kemensos 2026, Lengkap Cara Cek DTKS dan Klasifikasi Desil
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Memasuki tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos). Salah satu langkah krusial yang dilakukan adalah integrasi dan sinkronisasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Dukcapil secara real-time.
Dengan sistem ini, status penerima bansos dapat berubah sewaktu-waktu apabila terjadi pembaruan kondisi sosial ekonomi dalam keluarga, baik peningkatan maupun penurunan tingkat kesejahteraan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami syarat penerima bansos Kemensos 2026, termasuk klasifikasi desil kesejahteraan, kelengkapan administrasi, serta cara mengecek status kepesertaan.
Seluruh informasi berikut dirangkum dari sumber resmi Kementerian Sosial dan dapat menyesuaikan kebijakan terbaru pemerintah.
Pengertian dan Sasaran Bantuan Sosial
Bantuan Sosial (Bansos) merupakan bentuk intervensi pemerintah berupa bantuan tunai maupun non-tunai yang diberikan kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Tujuan utama bansos adalah:
-
Memberikan perlindungan dari risiko sosial
-
Menjaga daya beli masyarakat
-
Memperkuat ketahanan ekonomi keluarga
-
Membantu pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan
Pada tahun 2026, anggaran perlindungan sosial diproyeksikan meningkat 8,6 persen menjadi Rp508,2 triliun, dengan sasaran sekitar 100 juta keluarga rentan di seluruh Indonesia.
Jenis Bantuan Sosial Kemensos Tahun 2026
Kementerian Sosial tetap melanjutkan sejumlah program bansos utama yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria DTKS.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH ditujukan bagi sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
-
Besaran bantuan: Rp900.000 – Rp3.000.000 per tahun
-
Nominal disesuaikan dengan kategori penerima (ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, dan anak sekolah)
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau bantuan sembako menyasar sekitar 18 juta keluarga penerima manfaat.
-
Nilai bantuan: Rp2.400.000 per tahun
-
Digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pangan pokok melalui e-warong atau mitra resmi
3. BLT Dana Desa dan BLT Kesejahteraan
Pemerintah juga menyalurkan:
-
BLT Dana Desa bagi keluarga miskin di wilayah pedesaan sebesar Rp3.600.000 per tahun
-
BLT Kesejahteraan bagi kelompok miskin ekstrem dengan nominal Rp300.000 – Rp900.000 per tahun, bersifat kondisional sesuai kebijakan daerah
Load more