KPK Ungkap Ada Modus 'Uang Hangus' di Balik Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada modus 'uang hangus' dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Modus 'uang hangus' itu dilakukan para pihak swasta kepada eks Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono yang merupakan tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
"Dalam proses-proses atau pola pemberian itu, diduga pemberian dilakukan di awal sebelum adanya proyek, sehingga ada istilah ‘uang hangus’ yang diberikan dari pihak-pihak kepada tersangka saudara MC," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Budi menjelaskan, KPK akan terus mendalami hal tersebut kepada para pihak swasta termasuk saat memeriksa sejumlah saksi selama 13-14 Januari 2026.
"Ini masih akan terus didalami sampai dengan saat ini," tutur dia.
Adapun, sejumlah saksi pihak swasta yang diperiksa selama dua hari tersebut adalah ZAK dan FA.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Setjen MPR RI tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa jumlah tersangka kasus gratifikasi itu baru ada satu orang dan diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar.
Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut yang merupakan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono. (Ant)
Yeni Lestari/VIVA
Load more