News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru

I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan di Polda Bali dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP
Kamis, 15 Januari 2026 - 12:50 WIB
I Made Daging: Penetapan Tersangka Tidak Sah, Melanggar KUHP Baru
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Eks Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025 dalam dugaan tindak pidana Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dalam hal ini, Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dari Berdikari Law Office, menjelaskan setelah mencermati perkara yang dimaksudkan dalam penetapan tersangka dan melewati dua kali proses berita acara pemeriksaan (BAP), maka kliennya berketetapan hati menguji status penetapan tersangka melalui praperadilan di PN Denpasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kata dia, gugatan praperadilan Ā itu teregister dalam perkara Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dps tertanggal 7 Januari 2026.Ā 

"Klien kami siap dan senantiasa akan menghormati semua proses hukum yang dilakukan sepanjang dilakukan secara akuntabel, presisi dan professional," ungkap Gede Pasek Suardika, Koordinator Tim Advokat I Made Daging dikutip dari pada Kamis (15/1/2026).Ā 

Kemudian, ia juga menguraikan bahwa alasan mendasar diajukannya praperadilan tersebut karena status tersangka kliennya didasarkan pada adanya dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP lama dan atau Pasal 83 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.Ā 

Seperti diketahui, Pasal 421 KUHP lama menyatakanĀ 

"Seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang Ā untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan" Ā 

Lanjutnya menjelaskan, pasal warisan kolonial Belanda tersebut sudah tidak ada dan tidak berlaku lagi didalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Ā 

Ketentuan Pasal 421 KUHP lama tersebut juga sejatinya telah mati suri sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang memasukkan permasalahan itu menjadi ranah PTUN dan jika pidana dimasukkan ke Pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ā 

Melanggar KUHP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian dia katakan, dengan telah diserapnya makna Pasal 421 KUHP lama itu ke dalam kedua UU tersebut, sehingga dalam KUHP yang baru sudah tidak ada lagi. Ā 

"Oleh karenanya, penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah dan dengan nyata melanggar Pasal 3 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 29 Juni-4 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Minggu Ini, 29 Juni-4 Juli 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Berikut ramalan keuangan zodiak minggu ini, 29 Juni-4 Juli 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Hasil Lelang Barang Rampasan 2026, KPK Sumbang Rp39,8 Miliar ke Kas Negara Milik 25 Koruptor

Hasil Lelang Barang Rampasan 2026, KPK Sumbang Rp39,8 Miliar ke Kas Negara Milik 25 Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membukukan hasil lelang barang rampasan sebesar Rp39,8 miliar yang diserahkan kepada kas negara.
KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus DJBC Budiman Bayu ke JPUĀ 

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Terakhir Kasus DJBC Budiman Bayu ke JPUĀ 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara eks Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo ke JPU.
Ketum TP PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Ketum TP PKK Tri Tito Dorong Pelajar Peduli Kesehatan Sejak Dini

Tri menegaskan bahwa kesehatan merupakan modal utama yang harus dijaga oleh setiap orang, termasuk para pelajar.
Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

Mendagri Tito Apresiasi Pelestarian Desa Adat Matabesi, Dorong Jadi Warisan Budaya dan Destinasi Wisata

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengunjungi Desa Adat Matabesi di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (28/6/2026).
Dramatis! Iran Sudah Hampir Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tapi Buyar dalam Hitungan Dua Menit, Begini Kronologinya

Dramatis! Iran Sudah Hampir Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026 Tapi Buyar dalam Hitungan Dua Menit, Begini Kronologinya

Timnas Iran harus menerima kenyataan pahit setelah gagal melangkah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026. Team Melli dipastikan tersingkir dengan cara yang begitu dramatis usai hasil laga Aljazair kontra Austria pada pertandingan terakhir Grup J tidak berjalan sesuai harapan mereka.

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CsĀ Sengaja Main Sabun Demi Hindari Jalur Neraka? Teori Konspirasi Hasil Imbang Portugal vs Kolombia Bikin Heboh Jagat Maya

Cristiano Ronaldo CS main sabun? Jagat media sosial mendadak gempar jelang dan sesudah laga pamungkas Grup K Piala Dunia 2026 antara Portugal kontra Kolombia -
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil Tinju Dunia: Hantam Xander Zayas Sampai TKO, Jaron Ennis Rebut Gelar Juara Kelas Welter Super WBA dan WBO

Hasil tinju dunia, di mana Jaron Ennis berhasil meraih gelar juara usai mengalahkan Xander Zayas melalui pertarungan selama tujuh ronde yang berlangsung seru dan ketat.
Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kondisi Terkini Caddy Golf yang Dianiaya di Tangerang, Polisi Sebut Alami Luka Serius di Kepala

Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang caddy golf di kawasan Modern Golf, Kota Tangerang, yang sempat viral di media sosial (medsos) memasuki babak baru.
Selengkapnya

Viral