News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:35 WIB
Kondisi gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang terbakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menerangkan, saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka kebakaran Terra Drone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Penanganan kasus saat ini) sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari pihak penyidik Kejaksaan. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” jelas Roby.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. (ars/dpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cuaca Buruk Ganggu Persiapan Arema FC Jelang Hadapi Persija di SUGBK, Marcos Santos Blak-blakan Akui Persiapan Lebih Singkat

Cuaca Buruk Ganggu Persiapan Arema FC Jelang Hadapi Persija di SUGBK, Marcos Santos Blak-blakan Akui Persiapan Lebih Singkat

Pelatih Arema FC Marcos Santos keluhkan hujan yang ganggu persiapan jelang lawan Persija di SUGBK. Meski waktu mepet, Singo Edan tetap percaya diri dengan skuad baru.
Ramai-ramai Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Desak Polisi Tangkap Bahar bin Smith

Ramai-ramai Banser Datangi Polres Metro Tangerang, Desak Polisi Tangkap Bahar bin Smith

Ramai-ramai Banser datangi markas Polres Metro Tangerang, pada Sabtu (7/2). Hal ini dilakukan untuk mendesak polisi tangkap dan usut kasus Bahar bin Smith
Belum Juga Setahun di Sassuolo, Jay Idzes Langsung Resmi Jadi Pemain Terbaik

Belum Juga Setahun di Sassuolo, Jay Idzes Langsung Resmi Jadi Pemain Terbaik

Jay Idzes padahal belum ada setahun di Sassuolo tetapi sudah langsung jadi pemain terbaik di bulan Januari. Kapten Timnas Indonesia resmi menjadi pemain terbaik
DJ Asal Turki Nekat Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Bali, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

DJ Asal Turki Nekat Selundupkan 1,2 Kg Kokain ke Bali, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis kokain dalam jumlah besar. 
Transfer Sergio Castel ke Persib Bandung Dituding Bermasalah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Aturan Resmi I.League

Transfer Sergio Castel ke Persib Bandung Dituding Bermasalah, Begini Fakta Sebenarnya Menurut Aturan Resmi I.League

Persib Bandung dan PSSI diterpa isu pelanggaran regulasi transfer I League setelah verifikasi Sergio Castel diduga melewati batas waktu, begini menurut aturan Super League.
Michael Carrick Tidak Pernah Berkata Ingin Menjadi Manajer Permanen Manchester United: 'Saya Merasa Seperti di Rumah'

Michael Carrick Tidak Pernah Berkata Ingin Menjadi Manajer Permanen Manchester United: 'Saya Merasa Seperti di Rumah'

Di tengah tiga kemenangan beruntun atas Manchester City, Arsenal, dan Fulham, Carrick memilih bahasa yang tenang, rendah hati, dan penuh kendali gaya komunikasi

Trending

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Bantai Al Ittihad, Ada di Posisi ke Berapa Al Nassr dalam Klasemen Sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?

Lantas, setelah berhasil 'membantai' Al Ittihad dengan dua gol tanpa balas, ada di posisi ke berapa Al Nassr dalam klasemen sementara Liga Pro Saudi 2025/2026?
Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Tembok Tinggi Medis AC Milan: Mengapa Rossoneri Berani Batalkan Kesepakatan 30 Juta Euro di Detik Akhir Bursa Transfer?

Badai polemik masih mengiringi AC Milan meski bursa transfer musim dingin telah resmi ditutup. Kegagalan Rossoneri memboyong Jean-Philippe Mateta jadi sorotan.
Profil dan Harta Kekayaan Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto yang Wafat di RSUP Kariadi

Profil dan Harta Kekayaan Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto yang Wafat di RSUP Kariadi

Profil lengkap dan harta kekayaan Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang meninggal dunia di RSUP Kariadi Semarang, Sabtu (7/2/2026).
Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten Meninggal Dunia Tinggalkan Istri dan Dua Anak, Rencana Dimakamkan di Jonggrangan

Wabup Klaten meninggal dunia hari ini. Benny Indra Ardhianto wafat di usia 33 tahun dan meninggalkan satu istri serta dua anak. Simak informasinya.
Chivu Mastermind Kembali Diuji, Inter Milan Lagi-lagi Bakal Rotasi Besar saat Hadapi Sassuolo karena Banyak Pilar Absen

Chivu Mastermind Kembali Diuji, Inter Milan Lagi-lagi Bakal Rotasi Besar saat Hadapi Sassuolo karena Banyak Pilar Absen

Inter Milan akan menghadapi Sassuolo pada akhir pekan ini dengan kondisi skuad yang belum sepenuhnya ideal. Pelatih Cristian Chivu masih harus memutar otak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT