News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:35 WIB
Kondisi gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang terbakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menerangkan, saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka kebakaran Terra Drone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Penanganan kasus saat ini) sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari pihak penyidik Kejaksaan. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” jelas Roby.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. (ars/dpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Dana Syariah Indonesia Diambil Alih Bareskrim, 1.500 Lender Diduga Terseret Proyek Fiktif

Kasus Dana Syariah Indonesia Diambil Alih Bareskrim, 1.500 Lender Diduga Terseret Proyek Fiktif

Bareskrim Polri mengambil alih seluruh penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ekonomi khusus yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Kunjungi 95 Gereja dalam Satu Tahun, Stafsus Menteri Agama Wujudkan Indonesia Rukun dan Damai

Kunjungi 95 Gereja dalam Satu Tahun, Stafsus Menteri Agama Wujudkan Indonesia Rukun dan Damai

Staff Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar mengunjungi Gereja Katolik Paroki Santo Yohanes Rasul, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (10/1/2026).
Persib Bandung Konfirmasi Kehadiran Pemain Baru di Paruh Musim Super League 2025-2026

Persib Bandung Konfirmasi Kehadiran Pemain Baru di Paruh Musim Super League 2025-2026

Persib Bandung memastikan akan melakukan perekrutan di transfer window paruh musim. Tapi pelatih Persib, Bojan Hodak tidak akan merombak terlalu banyak materi pemainnya.
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs: Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs: Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat

Roy Suryo Cs tanggapi pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi oleh Polda Metro Jaya kepada pihak kejaksaan, dinilai tak memiliki dasar hukum.
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Ada di Grup Neraka

Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Ada di Grup Neraka

Dari hasil drawing, Timnas Indonesia akan memulai perjuangan di Piala AFF 2026 dengan tampil di Grup A. 
Bernardo Tavares Bongkar Alasan Persebaya Borong 3 Pemain Brasil di Bursa Transfer Paruh Musim, Demi Atasi Bola Mati hingga Hemat Anggaran

Bernardo Tavares Bongkar Alasan Persebaya Borong 3 Pemain Brasil di Bursa Transfer Paruh Musim, Demi Atasi Bola Mati hingga Hemat Anggaran

Bernardo Tavares ungkap alasan Persebaya borong 3 pemain Brasil di paruh musim Super League 2025/2026, demi atasi bola mati dan tekan biaya finansial klub.

Trending

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Khairun Nisya yang menyamar sebagai pramugari Batik Air.
Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Medsos sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya pendaki di gunung Slamet beberapa waktu lalu. Kini pendaki tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Khutbah Jumat 16 Januari 2026: Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan

Berikut tema teks khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, dengan judul "Isra Miraj, Meneladani Ketaatan Rasulullah SAW saat Perintah Shalat Diturunkan".
Sifat Asli Denada Diungkap Mantan ART, Akui Mengenal Ressa Rizky dari Masa Kecil

Sifat Asli Denada Diungkap Mantan ART, Akui Mengenal Ressa Rizky dari Masa Kecil

Sifat asli Denada diungkap oleh mantan asisten rumah tangganya (ART), akui mengenal Ressa Rizky saat masih kecil.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT