GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Kebakaran Gedung Terra Drone yang Menewaskan 22 Orang ke Kejaksaan

Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kamis, 15 Januari 2026 - 15:35 WIB
Kondisi gedung Terra Drone, Jakarta Pusat, yang terbakar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat masih melanjutkan pengusutan kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang, pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menerangkan, saat ini pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara tersangka kebakaran Terra Drone.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“(Penanganan kasus saat ini) sampai tahap pengajuan berkas ke jaksa,” kata Roby, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari pihak penyidik Kejaksaan. Nantinya jika sudah dinyatakan lengkap, maka pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka beserta barang bukti.

“Belum P-21. Baru pengajuan berkas,” jelas Roby.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12/2025).

Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. (ars/dpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan

Duh, Viking Putuskan Jaga Jarak dari Bonek, Slogan “Viking Bonek Satu Hati” Diistirahatkan

Kelompok suporter Persib Bandung Viking Persib Club mengambil sikap tegas dengan memutuskan menjaga jarak dari suporter Persebaya Surabaya Bonek. Mereka juga -
Upaya Tekan Aksi Tawuran Saat Ramadan, Polres Tangsel Gelar Balap Lari di Malam Hari

Upaya Tekan Aksi Tawuran Saat Ramadan, Polres Tangsel Gelar Balap Lari di Malam Hari

Masyarakat di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendadak memadati Jalan Promotor, Serpong pada Jumat (6/3/2026) malam.
Kata-kata Beckham Putra untuk Febri Hariyadi yang Alami Cedera di Persis, Pelatih Persib Bojan Hodak​​​​​​​ Bilang Begini

Kata-kata Beckham Putra untuk Febri Hariyadi yang Alami Cedera di Persis, Pelatih Persib Bojan Hodak​​​​​​​ Bilang Begini

Pelatih Persib Bojan Hodak dan pemain Maung Bandung Beckham Putra memberikan perhatian khusus terhadap kondisi Febri Hariyadi yang tengah mengalami cedera ... -
Relakan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Beri Sindiran Pedas untuk Inara Rusli: Silakan Ambil, Saya Tidak Mau Bekas-Bekas

Relakan Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Beri Sindiran Pedas untuk Inara Rusli: Silakan Ambil, Saya Tidak Mau Bekas-Bekas

Wardatina Mawa dengan tegas tak ingin kmbali kepada Insanul Fahmi setelah pengkhiatan yang dilakukannya. Ia juga beri sindiran pedas untuk Inara Rusli. Simak!
Persib Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Persik Kediri! Bojan Hodak: Ruang Ganti Solid, Tapi Saya Bingung Pilih Starter

Persib Dapat Kabar Baik Jelang Lawan Persik Kediri! Bojan Hodak: Ruang Ganti Solid, Tapi Saya Bingung Pilih Starter

Bojan Hodak menyebut atmosfer di ruang ganti skuad Maung Bandung sedang sangat positif, sesuatu yang bisa menjadi modal penting dalam menghadapi tekanan kompetisi.
Terpopuler: Tanpa Megawati Hangestri Manisa Hampir Juara, Legenda Belanda Tak Habis Pikir, 6 Pemain Asing Ingin Bela Timnas Indonesia

Terpopuler: Tanpa Megawati Hangestri Manisa Hampir Juara, Legenda Belanda Tak Habis Pikir, 6 Pemain Asing Ingin Bela Timnas Indonesia

Sejumlah kabar menarik dari dunia olahraga kembali menyita perhatian publik. Mulai dari kiprah eks klub Megawati Hangestri hingga pemain keturunan Indonesia.

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam Peringatkan Dwi Sasetyaningtyas Soal Bangga Status WNA Anak: Anda Bisa Sekolah Karena Indonesia Merdeka

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD ikut angkat bicara dan beri peringatan tegas kepada alumni LPDP Dwi Sasetyaningtyas.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT