Tanggal Merah Isra Miraj 16 Januari 2026, Ganjil-Genap di DKI Jakarta Ditiadakan
- Syifa Aulia/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Tanggal 16 Januari 2026 merupakan tanggal merah dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Dalam rangka libur memperingati Isra Miraj, sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkat pada Kamis (15/1/2026).
“Iya besok libur nasional, maka kebijakan ganjil-genap ditiadakan,” ujarnya.
Syarfin menyebut pihaknya telah mengumumkan perihal kebijakan ganjil-genap tersebut melalui media sosial Instagram @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," demikian keterangan unggahan akun tersebut.
Kebijakan peniadaan ganjil-genap ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).
Peraturan Gubernur itu menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. (ant/nsi)
Load more