News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

DPR RI membeberkan secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono
Sumber :
  • YouTube TV Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. 

Aturan ini menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan, mekanisme tanpa putusan pidana tetap dilakukan melalui proses hukum.

“Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Bayu juga menegaskan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset adalah kejahatan bermotif ekonomi.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegasnya.

Terkait jenis aset, Bayu menyebut setidaknya ada tiga kategori aset yang dapat dirampas negara. 

Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia memberi contoh barang temuan yang bisa dirampas negara.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Raih Kemenangan Kedua, Gresik Phonska Plus Geser Jakarta Popsivo Polwan dari Puncak

Klasemen Proliga 2026, Sektor Putri: Raih Kemenangan Kedua, Gresik Phonska Plus Geser Jakarta Popsivo Polwan dari Puncak

Klasemen Proliga 2026 sektor putri setelah laga sengit yang mempertemukan Gresik Phonska Plus menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Mengapa Ressa Rizky Menggugat Denada Secara Hukum Perdata Bukan Pidana? Begini Penjelasan Pakar Hukum

Ressa Rizky melayangkan sebuah gugatan secara perdata kepada Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp7 Miliar
Jurgen Klopp Serius Pertimbangkan Latih Real Madrid

Jurgen Klopp Serius Pertimbangkan Latih Real Madrid

Real Madrid mulai menyusun rencana musim panas usai tunjuk Arbeloa. Nama Jurgen Klopp kembali mencuat dan disebut serius pertimbangkan comeback melatih lagi.
Persib Lumpuhkan Persija di Super League 2025/26, Bojan Hodak: Jadi Juara Setengah Musim Tidak Terlalu Penting

Persib Lumpuhkan Persija di Super League 2025/26, Bojan Hodak: Jadi Juara Setengah Musim Tidak Terlalu Penting

Bojan Hodak justru menempatkan pencapaian juara Super League 2025/26 sebagai bonus sementara, sembari mengalihkan fokus Persib ke target yang lebih besar, yaitu
Hasil Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Tak terbendung! Tanpa Ampun Hancurkan Runner Up Musim Lalu

Hasil Proliga 2026, Putri: Gresik Phonska Plus Tak terbendung! Tanpa Ampun Hancurkan Runner Up Musim Lalu

Hasil Proliga 2026 di sektor putri yang menyajikan pertarungan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia menghadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Hasil Drawing Piala AFF 2026 Jalan Emas Timnas Indonesia atau Malah Jadi Grup Neraka?

Hasil Drawing Piala AFF 2026 Jalan Emas Timnas Indonesia atau Malah Jadi Grup Neraka?

Piala AFF 2026 akan menggunakan format kandang-tandang satu leg di fase grup. Setiap tim memainkan empat pertandingan, dua di kandang dan dua tandang. 

Trending

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

3 Bek Kelas Dunia yang Bisa Didatangkan Persib Jika Barba Out, Nomor 1 Sergio Ramos

Persib Bandung harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengantisipasi kepergian Federico Barba. Salah satu opsi yang bisa diambil adalah merekrut pemain kelas dunia di sektor pertahanan.
Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Istri Federico Barba Tiba-tiba Speak Up di Tengah Panasnya Isu Kepergian Sang Pemain dari Persib Bandung

Di tengah panasnya isu transfer Federico Barba dari Persib Bandung ke klub liga Italia, sang istri tiba-tiba buat unggahan yang justru bikin Bobotoh geram.
Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Kogabwilhan III Tanam 1.000 Pohon Mangrove sebagai Langkah Antisipasi Iklim

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III tanam 1.000 pohon mangrove di Pantai Gambesi, Kelurahan Gambesi, Ternate, Maluku Utara Kamis (15/1/2026).
Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Terungkap Kejanggalan Selama Pencarian Syafiq Ali di Gunung Slamet, Ditemukan di Area yang Dilalui Tim Pencari Berkali-kali

Syafiq Ali diketahui mendaki Gunung Slamet bersama rekannya, Himawan, melalui Basecamp Dipajaya, Desa Clekatakan, Pemalang, pada Sabtu (30/12/2025).
Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Terungkap Pesan Terakhir Syafiq Ali Sebelum Dinyatakan Hilang di Gunung Slamet, Diduga Sempat Alami Hipotermia

Medsos sempat dihebohkan dengan kabar hilangnya pendaki di gunung Slamet beberapa waktu lalu. Kini pendaki tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal.
Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Heboh Khairun Nisya Diterima Jadi Pramugari Garuda Indonesia, Ini Faktanya

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan aksi Khairun Nisya yang menyamar sebagai pramugari Batik Air.
Agus Saputra Guru di Jambi Akui Lontarkan Kata "Miskin" hingga Berujung Dikeroyok oleh Puluhan Siswanya, Tapi...

Agus Saputra Guru di Jambi Akui Lontarkan Kata "Miskin" hingga Berujung Dikeroyok oleh Puluhan Siswanya, Tapi...

Viral di media sosial video pengeroyokan guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi bernama Agus Saputra oleh sejumah siswanya. Ini pengakuan sang guru..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT