GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Jenis Aset yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset

DPR RI membeberkan secara rinci jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Kamis, 15 Januari 2026 - 20:00 WIB
Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono
Sumber :
  • YouTube TV Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. 

Aturan ini menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset.

“Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis (15/1/2026). 

Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. 

Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan, mekanisme tanpa putusan pidana tetap dilakukan melalui proses hukum.

“Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

Bayu juga menegaskan ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset adalah kejahatan bermotif ekonomi.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegasnya.

Terkait jenis aset, Bayu menyebut setidaknya ada tiga kategori aset yang dapat dirampas negara. 

Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelasnya.

Ia memberi contoh barang temuan yang bisa dirampas negara.

“Misalnya kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi,” kata Bayu.

Selain mekanisme berbasis putusan pidana, RUU ini juga mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem). Mekanisme ini dapat ditempuh dalam kondisi tertentu.

“Pada Pasal 6 kami atur kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujarnya.

Kondisi tersebut antara lain jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Perkara pidananya tidak dapat disidangkan,” tambah Bayu.

Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.

“Terdakwa telah diputus bersalah dan kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelasnya.

Namun, Bayu menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi nilai minimal aset.

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, batas nilai tersebut disusun dengan merujuk praktik di negara lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” pungkas Bayu.

DPR menilai pengaturan ini penting untuk memastikan negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meski pelaku tidak dapat diproses secara pidana. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Belanda Kaget Bukan Main, Ditinggal Kevin Diks ke Bundesliga, FC Copenhagen Alami ‘Bencana’ Musim Ini

Media Belanda Kaget Bukan Main, Ditinggal Kevin Diks ke Bundesliga, FC Copenhagen Alami ‘Bencana’ Musim Ini

Media Belanda ikut menyoroti kondisi mengejutkan yang sedang dialami FC Copenhagen pada musim 2025/2026 usai ditinggal bek Timnas Indonesia, Kevin Diks.
Izin SMK IDN Dicabut, Orang Tua Ungkap Dampak Berat bagi 500 Siswa: “Anak-Anak Kami Tertekan dan Masa Depannya Tak Jelas”

Izin SMK IDN Dicabut, Orang Tua Ungkap Dampak Berat bagi 500 Siswa: “Anak-Anak Kami Tertekan dan Masa Depannya Tak Jelas”

Orang tua siswa mengungkap dampak pencabutan izin SMK IDN terhadap lebih dari 500 siswa, mulai dari tekanan psikologis hingga terganggunya proses belajar.
Jadi Motor Hilirisasi, Investasi Kumulatif KEK Tembus Rp336 Triliun dan Telah Serap Ratusan Ribu Pekerja

Jadi Motor Hilirisasi, Investasi Kumulatif KEK Tembus Rp336 Triliun dan Telah Serap Ratusan Ribu Pekerja

Plt Sekjen Dewan Nasional KEK Rizal Edwin Manansang menyampaikan bahwa angka investasi ratusan triliun itu berasal dari 25 KEK yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.
3 Skenario yang Bisa Gagalkan Timnas Indonesia Isi Slot Iran di Piala Dunia 2026, FIFA Buka Peluang Tak Pilih Pengganti?

3 Skenario yang Bisa Gagalkan Timnas Indonesia Isi Slot Iran di Piala Dunia 2026, FIFA Buka Peluang Tak Pilih Pengganti?

Sederet kemungkinan ini bisa diambil FIFA yang punya kewenangan penuh untuk memilih pengganti Iran di Piala Dunia 2026. Lalu, bagaimana dengan Timnas Indonesia?
Resmi! PSSI Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026

Resmi! PSSI Tunjuk Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026

PSSI resmi menunjuk Sumatera Utara sebagai tuan rumah Piala AFF U-19 2026. Erick Thohir menegaskan langkah ini untuk pemerataan event internasional dan pengembangan sepak bola daerah.
Barcelona Incar Winger Chelsea Pedro Neto, Deco Siapkan Opsi Cadangan Jika Transfer Marcus Rashford dari MU Gagal

Barcelona Incar Winger Chelsea Pedro Neto, Deco Siapkan Opsi Cadangan Jika Transfer Marcus Rashford dari MU Gagal

Barcelona mulai memburu Pedro Neto dari Chelsea sebagai alternatif jika transfer Marcus Rashford gagal. Deco menilai winger Portugal itu cocok dengan skema Hansi Flick.

Trending

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Terpopuler Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit dari Persib, Satu Pemain Maung Bandung Dipanggil, dan FIFA Beri Kode Garuda Tampil di Piala Dunia?

Tiga berita Timnas Indonesia paling populer di tvOnenews, dari Thom Haye pamit dari Persib Bandung, Putros dipanggil timnas, hingga FIFA menyorot Indonesia.
Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

Bengkel di Lembang Akan Digusur, Dedi Mulyadi Lakukan Hal Tak Terduga kepada Pemiliknya

​​​​​​​Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi temui pemilik bengkel di Lembang yang akan digusur. Ia melakukan hal tak terduga saat menertibkan bangunan liar.
Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Blak-blakan Legenda Timnas Italia Semprot Jay Idzes, Sebut Kapten Timnas Indonesia Lakukan Kesalahan Naif di Sassuolo

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, turut jadi sorotan setelah klubnya US Sassuolo menelan kekalahan dalam lanjutan Serie A. Legenda Italia beri komentar pedas.
Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Lebih dari Dua Tahun Tak Main Bareng Megawati Hangestri, Giovanna Milana Selangkah Lagi Angkat Trofi di Liga Jepang

Dua tahun setelah keduanya tak bekerja sama di Red Sparks, sahabat Megawati Hangestri yakni Giovanna Milana selangkah lagi menorehkan tinta emas di liga Jepang.
Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Pantas Saja Dedi Mulyadi Cabut Izin SMK IDN Boarding School, Rupanya Ini yang Terjadi Sebenarnya

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mencabut izin operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor.
Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Tiba di Tanah Air, Pemain Rp10 Miliar Ini Bisa Jadi 'Pelayan' di Timnas Indonesia untuk Gantikan Posisi Miliano Jonathans

Bung Ropan menyebut, salah satu pemain Timnas Indonesia bernilai miliaran rupiah cocok dipilih John Herdman untuk menggantikan Miliano Jonathans. Siapa dia?
Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Foto Suami Hilang dari Media Sosial Maissy Pramaisshela, Isu Perselingkuhan Riky Febriansyah Menguat

Mantan penyanyi cilik, Maissy Pramaisshela menjadi sorotan publik setelah munculnya isu perselingkuhan suaminya, Riky Febriansyah dengan dokter koas Cindy Rizap
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT