Wacana TNI Ikut Penanganan Terorisme Tuai Respons Positif
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme kembali memantik perdebatan banyak pihak.
Di tengah pro kontra dan kekhawatiran soal militerisasi keamanan sipil, pengamat menilai kebijakan tersebut justru lahir dari perubahan karakter terorisme yang kini dinilai telah mengancam kedaulatan negara.
Pengamat Politik dan Pertahanan Keamanan Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, mengatakan karakter terorisme saat ini telah berubah dan tidak lagi sekadar tindak kriminal biasa.
“Terorisme modern bukan lagi sekadar aksi kriminal sporadis, melainkan telah berkembang menjadi ancaman bersenjata terorganisasi, lintas wilayah, dan berpotensi mengganggu kedaulatan negara,” kata Selamat, Kamis (15/1/2026).
Ia menilai, dalam kondisi tertentu, ancaman terorisme telah melampaui kemampuan penegakan hukum konvensional.
“Ancaman dengan karakter semacam ini secara konseptual telah melampaui domain penegakan hukum konvensional,” ujarnya.
Menurut Selamat, negara membutuhkan instrumen yang mampu merespons ancaman bersenjata secara cepat dan terukur.
“Negara membutuhkan instrumen yang tidak hanya mampu melakukan penindakan hukum, tetapi juga operasi tempur terbatas, penguasaan wilayah, dan respons cepat berintensitas tinggi, yang secara konstitusional merupakan tugas TNI,” tegasnya.
Selamat juga menepis anggapan bahwa TNI tidak memiliki kompetensi dalam penanganan terorisme. Ia menyebut, TNI telah lama menyiapkan satuan khusus antiteror di tiap matra.
“Satuan 81 Kopassus dirancang untuk operasi kontra-teror darat, Denjaka memiliki spesialisasi terorisme maritim, dan Bravo 90 fokus pada ancaman teror di udara,” jelasnya.
Menurut dia, keberadaan satuan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan TNI bersifat khusus dan terbatas.
“Secara doktrinal dan operasional, TNI telah menyiapkan kapasitas anti-teror yang bersifat khusus, presisi, dan terbatas, bukan operasi militer konvensional berskala besar,” katanya.
Lebih jauh, Selamat menegaskan Perpres tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Polri.
“Perpres bukanlah upaya menggantikan peran Polri, melainkan menyediakan opsi negara dalam kondisi eskalatif,” ujarnya.
Ia menekankan Polri tetap menjadi aktor utama dalam penegakan hukum, sementara TNI berfungsi sebagai lapis terakhir pertahanan negara.
“Dalam doktrin pertahanan, pendekatan ini dikenal sebagai defence in depth, di mana militer berfungsi sebagai instrumen terakhir untuk menjaga keutuhan negara,” kata Selamat.
Load more