Tinggalkan Brimob, Bripda Muhammad Rio jadi Tentara Bayaran Rusia hingga Terima Gaji Fantastis
- ist
Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini mencuat terkait kisah seorang anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio yang meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi dari Brimob Polda Aceh dan menjadi Tentara bayaran Rusia.
Bahkan, kabarnya saat jadi Tentara bayaran Rusia, Bripda Muhammad Rio digaji begitu fantastis.
Dalam pengakuannya, Bripda Muhammad Rio mendapat gaji RUB 210 ribu atau senilai Rp 42 juta per bulan sebagai tentara Rusia.
Selain itu, Rio juga menyandang pangkat Letda dalam pasukan Rusia tersebut. Di awal bergabung, dia mendapat bonus senilai RUB 2 juta atau senilai Rp 420 juta.
Informasi yang tersebar itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto.
"Sementara benar," kata Kombes Joko saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 Januari 2026.
Joko menjelaskan Rio desersi setelah mendapat hukuman demosi atas pelanggaran kode etik perselingkuhan dan menikah siri.
"Kasus tersebut telah mendapatkan putusan melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu isi putusannya adalah sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun," ucap Joko.
Kemudian, lanjut dia, sejak 8 Desember 2025, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas.
Kemudian pada 7 Januari 2026, tiba-tiba Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin.
Pesan tersebut berisi informasi disertai foto dan video yang menunjukkan Bripda Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.
Rio juga menyertakan gambaran proses pendaftaran hingga nominal gaji yang diterima dalam mata uang Rubel yang dikonversi ke Rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, Joko memaparkan, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan pencarian ke rumah orang tua maupun rumah pribadi Bripda Rio. Bripda Rio juga telah dipanggil dua kali pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
"Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026," jelasnya.
Joko menyebut, Bidpropam Polda Aceh melaksanakan dua Sidang KKEP terhadap Bripda Rio secara in absentia pada Jumat, 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bid Propam Polda Aceh.
Dari sidang tersebut diputuskan Bripda Rio dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
"Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, dengan putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," ucap Joko.
"Secara akumulatif, yang bersangkutan telah satu kali disidang KKEP atas kasus perselingkuhan, kemudian dua kali disidang KKEP atas kasus disersi dan dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia. Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa PTDH," sambungnya. (aag)
Load more