Fraksi Demokrat Ingatkan Peredaran Narkoba Masuk Apartemen dan Kos, Dorong Raperda P4GN Punya Daya Paksa
- tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Demokrat–Perindo memperingatkan bahwa peredaran narkotika di Jakarta telah bergerak ke ruang-ruang legal yang sulit terawasi, dan menuntut agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P4GN memiliki instrumen kebijakan yang bekerja nyata, bukan sekadar normatif.
Anggota Fraksi Demokrat–Perindo, Andika Wisnuadji Putra Soebroto, mengatakan peredaran narkotika di ibu kota makin senyap dan meluas ke apartemen sewa, rumah kos, hotel, hingga tempat hiburan malam.
Ia menilai situasi ini mengancam kualitas sumber daya manusia, ketahanan keluarga, dan kesehatan publik Jakarta.
“Jakarta sebagai kota megapolitan menghadapi pola peredaran narkotika yang semakin tertutup. Peredarannya tidak lagi terbatas di jaringan jalanan, tetapi justru masuk ke ruang-ruang legal yang beroperasi secara sah,” ujar Andika dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/1/2026).
Berdasarkan Naskah Akademik Raperda P4GN, terdapat sekitar 159 ribu warga DKI yang terpapar penyalahgunaan narkotika dan 137 kawasan rawan narkoba. Namun Demokrat–Perindo menilai data tersebut belum mencerminkan situasi sesungguhnya di lapangan.
“Peredaran narkotika semakin sulit terdeteksi. Bahkan, penyalahgunaan obat-obatan tertentu, zat psikoaktif non-konvensional, hingga bahan kimia yang beredar legal kini turut menjadi celah baru,” katanya.
Demokrat–Perindo mengkritik orientasi kebijakan P4GN yang dinilai masih terlalu menitikberatkan penindakan, padahal karakter penyalahgunaan narkotika semakin kompleks dan memerlukan pendekatan kesehatan masyarakat dan pemulihan sosial.
Data Naskah Akademik juga menunjukkan keterbatasan layanan rehabilitasi. Sepanjang 2021, hanya 565 klien rehabilitasi yang tertangani di Jakarta—angka yang dinilai jauh dari proporsional.
“Ini menunjukkan sebagian besar penyalahguna belum tersentuh layanan pemulihan. Stigma sosial, keterbatasan fasilitas, hingga lemahnya mekanisme rujukan masih menjadi persoalan,” ucap Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu.
Demokrat–Perindo turut menilai sistem pengendalian narkotika belum efektif menjangkau ruang usaha dan hunian berisiko tinggi. Raperda P4GN dinilai masih membiarkan peran dunia usaha bersifat sukarela tanpa kewajiban tegas, indikator kepatuhan, atau sanksi administratif.
Dari sisi pendanaan, fraksi menilai alokasi P4GN belum berbasis risiko kewilayahan, padahal gelombang peredaran narkotika terkonsentrasi pada titik tertentu di Jakarta.
“Tanpa pendekatan pendanaan yang berbasis risiko dan kebutuhan nyata, efektivitas kebijakan P4GN akan sulit diwujudkan,” ujar Andika.
Karena itu, Demokrat–Perindo mendorong penguatan substansi Raperda P4GN, mulai dari kewajiban dunia usaha, prioritas rehabilitasi, pendanaan berbasis peta kerawanan, hingga sistem data dan pengawasan lintas sektor.
“Raperda ini harus memiliki daya paksa dan menjawab pola peredaran narkotika yang terus berubah, agar benar-benar melindungi masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (agr/aag)
Load more