Jaksa Agung Minta Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun, Alasannya Agar Penegakan Hukum Tak Lumpuh
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com – Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin meminta tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun untuk Kejaksaan RI pada tahun 2026.
Permintaan tersebut diajukan Jaksa Agung, sebab ia menilai pagu anggaran Kejaksaan tahun 2026 sebesar Rp20 triliun belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, baik di bidang penegakan hukum maupun dukungan manajemen.
Oleh karenanya, menurut Jaksa Agung, tambahan anggaran ini untuk menjaga keberlangsungan penegakan hukum dan operasional lembaga.
“Meskipun mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp20 triliun, Kejaksaan menilai bahwa alokasi tersebut belum mencukupi kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsinya,” ujar Jaksa Agung dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/1/2026).
Dari total pagu anggaran tersebut, Rp8,58 triliun dialokasikan untuk program penegakan hukum dan Rp11,42 triliun untuk program dukungan manajemen.
Dalam pagu itu, Kejaksaan juga menganggarkan kegiatan prioritas nasional tahun 2026 sebesar Rp937,3 miliar.
Jaksa Agung membeberkan, kegiatan prioritas nasional di bidang penegakan hukum meliputi layanan penyuluhan hukum di kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejaksaan negeri, operasi penanganan perkara pidana umum, pidana khusus, pidana militer, serta pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara.
Selain itu, juga mencakup rekomendasi kebijakan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif serta pengadaan peralatan penanganan perkara, termasuk kendaraan tahanan.
:Sementara itu, kegiatan prioritas nasional di bidang dukungan manajemen mencakup pembangunan dan pengembangan RSU Adhyaksa, khususnya di Jakarta dan Bali, pembangunan rumah susun negara atau mess Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Provinsi Maluku, pembangunan rumah susun negara Kejaksaan Biak di Provinsi Papua, serta Kejaksaan Mimika," bebernya.
Jaksa Agung mengungkapkan, keterbatasan anggaran tersebut berdampak langsung pada penanganan perkara.
Secara nasional, penanganan perkara diperkirakan berkurang hingga 55 persen, sementara di daerah bisa menurun sampai 75 persen.
“Dampak penanganan perkara berkurang 55 persen dan penanganan perkara di daerah berkurang 75 persen,” katanya.
Ia merinci, di bidang intelijen, anggaran hanya mampu membiayai kegiatan tertentu dan terbatas pada program prioritas seperti Jaksa Masuk Sekolah.
Pada bidang tindak pidana umum, anggaran dari tahap penanganan perkara hingga eksekusi dipangkas hingga 75 persen.
“Pada bidang pidana khusus, bidang perdata dan tata usaha negara, serta bidang pidana militer, masing-masing hanya dapat membiayai satu perkara dengan penurunan satuan biaya hingga 75 persen,” ujar Jaksa Agung.
Tak hanya penegakan hukum, keterbatasan anggaran juga dinilai berpotensi melumpuhkan dukungan manajemen.
Kekurangan utama terjadi pada belanja pegawai yang belum mengakomodasi gaji dan tunjangan sekitar 11.000 CPNS dan PPPK baru, sehingga berisiko menimbulkan tunggakan di akhir tahun.
“Pagu anggaran untuk dukungan manajemen 2026 dinilai tidak mencukupi dan berpotensi melumpuhkan operasional serta penegakan hukum,” tegasnya.
Selain itu, pemotongan belanja barang dan operasional hingga 24 persen menghilangkan anggaran pemeliharaan gedung dan inventaris, layanan internet, seragam, alat intelijen, serta belanja barang nonpersonal.
Kondisi ini dinilai langsung membahayakan penegakan hukum karena anggaran persidangan perkara pidana khusus hanya cukup untuk satu perkara.
Sementara anggaran pidana umum diperkirakan habis pada semester pertama 2026.
“Oleh karena itu, untuk mencegah terhentinya fungsi kelembagaan dan penegakan hukum, Kejaksaan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp7,49 triliun yang terdiri dari Rp1,85 triliun untuk penegakan hukum dan Rp5,65 triliun untuk dukungan manajemen,” pungkas Jaksa Agung.
Adapun, usulan tambahan anggaran tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan. (rpi/rpi)
Load more