Polisi Tetapkan Guru Cabul di SDN Tangsel Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan guru berinisial YP (54), sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN), wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
“Sudah (tersangka),” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Kemudian dalam hal ini pihak kepolisian bergerak cepat langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Sementara sesuai laporan polisi kemarin hari Senin dapat laporan itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP baru sama juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Di sana tertulis ancaman hukuman 12 tahun (penjara),” jelas Wira.
Selain itu, diketahui hingga saat ini korban terus bertambah. Sebelumnya, Wira menuturkan korban ada 16 dan sekarang sudah mencapai 25 orang.
“Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Tangerang Selatan menangkap pria berinisial YP (54), usai melancarkan aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswa di salah satu SDN di Tangsel.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
“Terduga pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan di kediamannya di wilayah Kecamatan Ciputat,” kata Wira, Selasa (20/1/2026).
Lebih lanjut Wira menerangkan, terduga pelaku merupakan salah satu guru sekaligus wali kelas di sekolah.
“Para korban mengalami pelecehan dengan dipegang bagian tubuh sensitifnya. Dari belasan korban, sembilan di antaranya telah membuat laporan polisi,” tuturnya. (ars/iwh)
Load more