News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RUU MHA Akan Atur Pengakuan hingga Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Kamis, 22 Januari 2026 - 06:00 WIB
Ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik

Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang mengatur secara menyeluruh mulai dari pengakuan hingga pemberdayaan masyarakat hukum adat.

Menurut Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, RUU ini disusun untuk menutup kekosongan hukum sekaligus menyatukan berbagai pengaturan yang selama ini tersebar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bayu mengatakan, RUU Masyarakat Hukum Adat disusun dalam 16 bab dan 55 pasal dengan sistematika yang ditata ulang secara menyeluruh.

“Dalam RUU ini terdapat 16 bab dan 55 pasal yang kami coba susun dari kemudian berbagai kronologis, berbagai sistematika,” kata Bayu saat rapat bersama Baleg DPR RI, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, isu utama yang menjadi pintu masuk pengaturan adalah pengakuan masyarakat hukum adat, sesuai amanat Undang-Undang Dasar.

“Isu pertama yang kita angkat adalah tentang pengakuan masyarakat hukum adat, karena memang dari Undang-Undang Dasar sendiri itulah yang dikehendaki terkait yang diatur dengan undang-undang,” ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut, pengakuan masyarakat hukum adat tidak bersifat mutlak dan tanpa batas waktu. Pemerintah tetap diberi ruang untuk melakukan evaluasi.

“Kita mengatur tentang keberadaan pengakuan tersebut tetap membuka ruang evaluasi, apakah syarat-syarat itu masih tetap kemudian dipenuhi dalam waktu sekitar misalkan 10–15 tahun kemudian,” kata Bayu.

Lebih lanjut, kata Bayu, pengakuan Masyarajat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan yang jelas.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui panitia masyarakat hukum adat memberikan pengakuan Masyarakat Hukum Adat melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapannya,” jelasnya.

Terkait evaluasi, Badan Keahlian DPR mengusulkan masa peninjauan yang cukup panjang.

“Pemerintah pusat melalui panitia evaluasi Masyarakat Hukum Adat dapat melakukan evaluasi pertama terhadap Masyarakat Hukum Adat 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun,” ungkap Bayu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, jangka waktu tersebut dinilai ideal untuk menilai keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat, meski masih terbuka untuk pembahasan lebih lanjut.

“Tentu ini subjek untuk dilakukan pembahasan, apakah 15 tahun, 20 tahun, apa 25 tahun. Kami menganggap 25 tahun waktu yang cukup,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Di Depan Media Italia, Federico Barba Puja-Puji Persib Bandung usai Resmi Gabung Palermo

Federico Barba mengenang Persib di depan media Italia. Eks bek Maung Bandung itu menyebut pengalamannya di Indonesia luar biasa dan meninggalkan kenangan indah.
Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Jangan Langsung Bangun setelah Salam, Baca Doa Ini Dulu usai Mengerjakan Shalat Sunnah Mutlak Rebo Wekasan

Berikut bacaan doa setelah shalat sunnah mutlak Rebo Wekasan yang bisa Anda baca setelah salam, baik itu secara sendiri maupun bersama-sama.
Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Isi Kuliah Umum, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Ajak Mahasiswa Bijak Bermedia Sosial dan Taat Hukum

Politeknik Ismet Iskandar Indonesia berkolaborasi dengan Tanri Abeng University (TAU) Kampus Tangerang menggelar kegiatan kuliah umum dan pelepasan mahasiswa di Hotel Aryaduta Tangerang, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Viral “Tim Pembasmi Waria” Sweeping di Rangkasbitung, Berujung Dugaan Pengeroyokan dan Laporan Polisi

Video pemuda yang diduga melakukan sweeping terhadap waria di Alun-alun Rangkasbitung viral. Korban mengaku dipukul dan telah melapor ke polisi.
Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Pernyataan Sikap Newport Brand Minuman Beralkohol usai Tantang Hafalan Surat Al-Quran Dihadiahkan Miras Viral

Manajemen Newport, brand minuman beralkohol yang viral menyampaikan pernyataan sikap resminya. Pihaknya minta maaf atas video challenge hafalan Surat Ad-Dhuha.
Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wamendagri Ribka Haluk Sambut 65 Pelajar Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Dorong Pendidikan Jadi Jalan Meretas Masa Depan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk menyambut kedatangan 65 pelajar asal pedalaman dan pegunungan Papua di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (11/8). 

Trending

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Siapa Wanita Berbaju Putih di Balik Challenge Surat Ad-Duha Berhadiah Miras? Ini Pengakuan MC Newport 

Sosok wanita berbaju putih disebut mengambil mikrofon MC Newport sebelum muncul challenge hafalan Surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol. Siapa dia?
Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Viral Video Promosi Alkohol dengan Hafalan Ayat Al-Quran Berhadiah Sebotol Miras, Tuai Kecaman Warganet

Media sosial dihebohkan dengan adanya video. Viral video yang memperlihatkan Booth Brand Alkohol mengadakan challenge, bermaksud promosi gunakan ayat alquran.
Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Jay Idzes dalam Masalah Besar Jelang Liga Italia 2026-2027, Pelatih Sassuolo Bikin Pengakuan Jujur Begini

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menghadapi masalah jelang dimulainya Liga Italia 2026-2027. Sebab, pelatih Sassuolo tengah kesulitan mempersiapkan diri.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

MC Booth Miras Newport Akhirnya Minta Maaf, Singgung Kehadiran Gadis Misterius Berbaju Putih

Revnaldo Ega, MC di booth Newport akhirnya meminta maaf setelah video sayembara satu botol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha menuai kecaman luas.
POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

POV MC yang Promosikan Brand Miras dengan Hafalan Al-Qur'an Bikin Heboh, Pengunjung Berbaju Putih Jadi Sorotan

MC dari booth brand miras Newport Revnaldo Ega melayangkan permohonan maaf. Ia juga membagikan POV lain, di mana ada pengunjung yang tawarkan sayembara itu
Selengkapnya

Viral