News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KemenHAM: Sejalan Prinsip Praduga Tak Bersalah

KemenHAM memberi tanggapan perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers.
Kamis, 22 Januari 2026 - 14:55 WIB
Ilustrasi gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) buka suara perihal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi menampilkan tersangka kasus korupsi saat konferensi pers.

Menurut KemenHAM, kebijakan tersebut mencerminkan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin menegaskan, meski tidak ada aturan tertulis yang secara eksplisit melarang penampilan tersangka di ruang publik, prinsip hak asasi manusia menempatkan presumption of innocence sebagai rujukan utama.

“Tidak ada aturan spesifik yang melarang, tetapi dalam prinsip HAM berlaku asas praduga tak bersalah,” kata Mugiyanto, Kamis (22/1/2026).

Mugiyanto menilai, praktik lama KPK yang kerap memperlihatkan tersangka ke publik berpotensi bertentangan dengan asas tersebut.

Menurutnya, seseorang semestinya dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Selama ini praktiknya seolah-olah orang sudah dinyatakan bersalah, padahal belum ada putusan pengadilan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya mencegah praktik trial by the press, di mana seseorang seakan diadili lebih dulu melalui opini publik.

Karena itu, Mugiyanto mengapresiasi perubahan pendekatan KPK yang dinilainya selaras dengan semangat KUHAP baru.

“Ketika seseorang dipajang dengan rompi, itu bisa membentuk opini publik bahwa dia pasti bersalah. Itu yang tidak boleh. Jadi kami menyambut baik langkah ini. Ini contoh penerapan KUHAP baru yang memperhatikan HAM,” ucap Mugiyanto.

Sebagaimana diketahui, KPK kini tidak lagi menghadirkan tersangka mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers.

Kebijakan tersebut disebut sebagai implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Praktik ini pertama kali diterapkan dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026 pada Ahad (11/1/2026).

Pola serupa juga diterapkan saat KPK mengumumkan penetapan tersangka Bupati Pati Sudewo pada 20 Januari 2026.

Jika sebelumnya para tersangka kerap berdiri berjajar di belakang pimpinan KPK, kini mereka tidak lagi ditampilkan ke hadapan publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari adopsi KUHAP baru.

“Kalau rekan-rekan melihat konferensi pers hari ini berbeda, salah satunya karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, KUHAP baru menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama, termasuk menjaga asas praduga tak bersalah.

“KUHAP yang baru lebih menitikberatkan pada perlindungan HAM. Di dalamnya terdapat asas praduga tak bersalah yang wajib dijaga,” ujar Asep. (rpi/iwh)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-
Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral