News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses sertifikasi tanah demi menghindari persoalan hukum di masa mendatang. (nba)


Sertifikat Tanah, Girik Letter C, Dokumen Pertanahan, Sengketa Tanah, Mafia Tanah

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tito Tegaskan Peran BNPP RI di Hadapan Negara Tetangga, Bukan Sekadar Menjaga Wilayah Perbatasan!

Tito Tegaskan Peran BNPP RI di Hadapan Negara Tetangga, Bukan Sekadar Menjaga Wilayah Perbatasan!

BNPP RI memperkenalkan peran dan program pembangunan perbatasan kepada negara tetangga. Sepuluh negara diajak membahas kerja sama demi kesejahteraan masyarakat di perbatasan.
Pelatih FC Seoul Menyesal Lakukan Rotasi usai Kalah dari Persib, Langsung Beri Ultimatum Buat Para Pemain

Pelatih FC Seoul Menyesal Lakukan Rotasi usai Kalah dari Persib, Langsung Beri Ultimatum Buat Para Pemain

FC Seoul kecewa setelah kalah 0-1 dari Persib di ACL Two. Kim Ki-dong mengakui rotasi pemain membuat tim kesulitan dan memberi peringatan tegas.
Malam-Malam, Jokowi Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue, NTT

Malam-Malam, Jokowi Kunjungi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue, NTT

Presiden ke-7 RI Joko Widodo, ditemani Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, mengunjungi warga terdampak gempa di Resa Rokilore, Kec. Palue, Kab. Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Istana Sebut Pergantian Menteri Keuangan Hal Lumrah, Tegaskan Suahasil Punya Karakter Sendiri

Istana Sebut Pergantian Menteri Keuangan Hal Lumrah, Tegaskan Suahasil Punya Karakter Sendiri

Pergantian pucuk pimpinan Kementerian Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara dinilai sebagai dinamika rotasi jabatan yang wajar dalam sebuah pemerintahan. 
BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Barat Nias

BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi di Samudra Hindia Barat Nias

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan nelayan dan pemangku kepentingan lainnya agar waspada potensi terjadinya gelombang laut setinggi
Resmi! Joan Mir Absen di MotoGP Austria 2026, Honda Tunjuk Takaaki Nakagami Jadi Pengganti

Resmi! Joan Mir Absen di MotoGP Austria 2026, Honda Tunjuk Takaaki Nakagami Jadi Pengganti

Honda resmi mengumumkan bahwa Joan Mir akan absen di MotoGP Austria 2026. Tim pabrikan asal Jepang itu menunjuk Takaaki Nakagami sebagai pembalap pengganti.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Sosok Ini Resmi Maju Jadi Bakal Calon Ketum PB HMI

Bursa calon Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mulai ramai dihiasi kandidat pendaftar.
Selengkapnya

Viral