News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Panik! Girik, Letter C, dan Petok D Tak Diakui 2026, Tapi Masih Punya Fungsi Penting

Girik, Letter C, dan Petok D tak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2026. Namun dokumen ini masih punya fungsi penting. Simak penjelasannya.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:59 WIB
ILUSTRASI - Sertifikat Tanah Girik hingga Letter C Tidak Berlaku Mulai 2 Februari 2026
Sumber :
  • ATR

Jakarta, tvOnenews.com – Masih memegang girik, letter C, atau petok D sebagai bukti kepemilikan tanah? Warga diminta waspada. Mulai 2026, pemerintah resmi tidak lagi mengakui ketiga dokumen tersebut sebagai alas hak kepemilikan tanah. Meski demikian, girik, letter C, dan petok D belum sepenuhnya kehilangan fungsi dan tetap bisa digunakan untuk keperluan tertentu dalam proses sertifikasi tanah.

Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa girik, letter C, petok D, serta dokumen pertanahan peninggalan era kolonial Belanda tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kepemilikan yang sah. Pemilik tanah pun diwajibkan segera mengurus sertifikat hak milik (SHM) untuk mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meskipun tidak lagi berlaku sebagai alas hak, ketiga dokumen tersebut tetap dapat digunakan dengan fungsi berbeda.

Girik, letter C, dan petok D berubah dari alas hak menjadi dokumen penunjuk lokasi (tanah).

Dengan perubahan tersebut, girik, letter C, dan petok D masih dapat dijadikan dokumen pendukung dalam proses pendaftaran tanah, khususnya untuk menunjukkan letak dan riwayat bidang tanah yang akan dimohonkan sertifikatnya.

Pemilik tanah perlu segera mendaftarkan lahannya ke kantor pertanahan setempat agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Pasalnya, sertifikasi tanah menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa dan konflik agraria di kemudian hari.

Selain memberikan perlindungan hukum, sertifikat tanah juga dinilai mampu membuka akses ekonomi bagi masyarakat, termasuk untuk agunan permodalan dan pengembangan usaha.

Dalam proses sertifikasi, masyarakat tidak cukup hanya mengandalkan girik, letter C, atau petok D. Pemilik tanah juga diminta menyiapkan dokumen pendukung lain yang membuktikan cara perolehan tanah, seperti akta jual beli, akta hibah, atau akta waris.

Sebagai informasi, Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat, seperti girik, petok, dan letter C yang dimiliki perorangan, wajib didaftarkan paling lama lima tahun sejak aturan tersebut diberlakukan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak 2 Februari 2021, sehingga batas akhir pendaftaran tanah dengan dokumen tersebut jatuh pada 2 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah pun mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses sertifikasi tanah demi menghindari persoalan hukum di masa mendatang. (nba)


Sertifikat Tanah, Girik Letter C, Dokumen Pertanahan, Sengketa Tanah, Mafia Tanah

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! PSSI Gandeng Kelme untuk Apparel Resmi Timnas Indonesia hingga 2030, Jersey Anyar Meluncur Mulai 1 Maret

Resmi! PSSI Gandeng Kelme untuk Apparel Resmi Timnas Indonesia hingga 2030, Jersey Anyar Meluncur Mulai 1 Maret

Resmi! PSSI menggandeng Kelme sebagai apparel Timnas Indonesia 2026–2030. Jersey anyar sepak bola dan futsal mulai dipakai 1 Maret, sinyal naiknya Garuda level.
Pihak Keluarga Adik Emilia Contessa Geram, Sebut Denada Tidak Ada Itikad Baik: Jangan Salahkan Aib Terbongkar

Pihak Keluarga Adik Emilia Contessa Geram, Sebut Denada Tidak Ada Itikad Baik: Jangan Salahkan Aib Terbongkar

Keluarga adik Emilia Contessa, Ronald Armada melihat Denada Tambunan tidak beritikad baik usai 3 kali mangkir sidang mediasi dengan Al Ressa Rizky Rossano.
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Saat Laga Persija Jakarta vs Madura United, Suporter Dilarang Bawa Barang Berbahaya ke GBK

Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan Saat Laga Persija Jakarta vs Madura United, Suporter Dilarang Bawa Barang Berbahaya ke GBK

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pengamanan pertandingan BRI Super League antara Persija Jakarta vs Madura United, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1).
Basarnas Serahkan 7 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 ke DVI untuk Proses Identifikasi

Basarnas Serahkan 7 Kantong Jenazah Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500 ke DVI untuk Proses Identifikasi

Kepala Basarnas menyerahkan secara langsung tujuh kantong jenazah korban jatuhnya pesawat Indonesia Air Transport ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, ke DVI.
Ribuan Suporter MU Siap Demo Besar-besaran, Glazer dan Ratcliffe Jadi Sasaran Utama

Ribuan Suporter MU Siap Demo Besar-besaran, Glazer dan Ratcliffe Jadi Sasaran Utama

Kelompok suporter The 1958 memastikan aksi demo terbesar sepanjang sejarah Manchester United (MU) saat laga lawan Fulham, menentang Glazer dan Jim Ratcliffe.
Bareskrim Polri Geledah Kantor DSI di Jaksel, Soal Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar

Bareskrim Polri Geledah Kantor DSI di Jaksel, Soal Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar

Bareskrim Polri menggeledah kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) di District 8, Prosperity Tower, Lantai 12 di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan (Jaksel).

Trending

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026, Jumat 23 Januari: Megawati Hangestri Main Lagi, Lakoni Laga Ulangan Grand Final Musim Lalu

Jadwal Proliga 2026 pada Jumat 23 Januari yang merupakan hari kedua seri ketiga putaran pertama akan menyuguhkan dua pertandingan menarik dari sektor putri.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat Kepada Persib Bandung Jelang ACL 2 Hadapi Ratchaburi, Flare Bobotoh di GBLA Lawan Bangkok Berakibat Fatal

AFC menjatuhkan sanksi berat kepada Persib Bandung usai laga penentuan ACL 2 kontra Bangkok United. Bobotoh menyalakan flare, denda tembus Rp500 juta.
Persib Bandung Gagal Rekrut Joey Pelupessy, Bung Binder Bongkar Penyebabnya

Persib Bandung Gagal Rekrut Joey Pelupessy, Bung Binder Bongkar Penyebabnya

Persib Bandung gagal mendatangkan gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, setelah negosiasi mengalami deadlock. Pengamat sepak bola Bung Binder memberikan.
Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cara Cek Titik Banjir Jakarta Hari Ini Secara Real Time Lewat HP, Mudah dan Akurat

Cek titik banjir Jakarta hari ini secara real time lewat HP. Ini cara mudah memantau banjir Jakarta, peta genangan, dan kondisi jalan terbaru.
Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Dua Bintang Liverpool Masuk Daftar, Inilah Pemain yang Diminta Jurgen Klopp Jika Latih Real Madrid

Sempat membantah, namun media Spanyol mengabarkan bahwa Jurgen Klopp telah meminta Real Madrid untuk belanjakan tiga pemain incarannya jika melatih Los Blancos.
Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Layvin Kurzawa Dikabarkan Tiba di Bandung, Resmi Diperkenalkan Persib di Stadion GBLA? Jurnalis Prancis Sebut ...

Kedatangan Layvin Kurzawa ini diungkap oleh akun Instagram @infootball.idn yang mendapatkan kiriman foto dari salah satu pengikutnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT