KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar
- Istimewa
Kampar, tvOnenews.com — Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara memilih penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas perkara pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit di areal kebun KSO.
Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kampar. Pelaku kemudian berhasil diamankan jajaran Polres Kampar.
Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Menurut Ahmad Yanis, keputusan tersebut diambil bukan karena pihaknya lemah maupun takut, tetapi karena KSO ingin hadir untuk mensejahterakan masyarakat dan tidak semata-mata memenjarakan masyarakat.
“Kami ingin menunjukan bahwa koptan kampar jaya bersama kso PT Agrinas Palma Nusantara (persero) kami hadir bukan untuk memenjarakan masyarkat tapi untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Ahmad Yanis.
Ahmad Yanis menyebut terdapat tiga alasan pihaknya memilih mekanisme RJ, yakni alasan kemanusiaan, keamanan jangka panjang, dan keteladanan.
Menurutnya, pelaku merupakan warga sekitar kebun yang masih memiliki keluarga untuk dinafkahi sehingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Selain itu, kebun KSO memiliki luas lebih dari 1.000 hektare sehingga keamanan kebun membutuhkan dukungan masyarakat sekitar.
“Dengan RJ, musuh menjadi kawan. Kawan yang akan ikut menjaga kebun,” ujarnya.
Ahmad Yanis juga menyebut mekanisme RJ menjadi bentuk keteladanan KSO yang dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan hukum secara tegas namun tetap bijak dalam memberikan kesempatan kepada pelaku.
Dalam penyelesaian melalui RJ tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Ahmad Yanis menegaskan, mekanisme RJ hanya berlaku untuk kejadian tersebut.
Apabila di kemudian hari kembali terjadi pencurian dan pengerusakan, baik dilakukan pelaku yang sama maupun pelaku lainnya, pihak KSO menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.
“RJ ini berlaku hanya untuk kejadian ini. Apabila di kemudian hari masih terjadi lagi pencurian dan pengerusakan, baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku lainnya, maka kami tidak akan ada kata RJ lagi. Kami akan kawal proses hukum sampai ke Pengadilan. Ini adalah kesempatan terakhir,” tegasnya.
Load more