Usut Dugaan Praktik Kecurangan dalam Kasus Gagal Bayar PT DSI, Bareskrim Polri Periksa 28 Saksi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 saksi dalam pengusutan dugaan praktik kecurangan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Hal ini diungkapkan dirinya usai menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di DISTRICT 8, PROSPERITY TOWER, Lantai 12 Unit A, B, dan J, di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
“Yang pertama, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster,” kata Ade Safri.
Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, penyidikan penanganan perkara a quo dimulai pada tanggal 14 Januari 2026. Penyidik telah memeriksa klaster Borrower, Lender, maupun pihak DSI.
“Penyidik telah memeriksa korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK,” terangnya.
Selain itu, dari pihak DSI dijelaskan, sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa, diantaranya pejabat-pejabat atau manajemen yang melakukan pengelolaan terhadap PT DSI. Namun Ade Safri menegaskan bahwa seluruhnya masih berstatus saksi.
“Di tahap penyidikan ini, kami telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, baik bukti elektronik, dokumen, maupun surat berkaitan dengan pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat, dalam hal ini Lender yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Disalurkan ke proyek-proyek fiktif dengan menggunakan data maupun informasi dari listing dari Existing Borrower atau Borrower Existing,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan praktik kecurangan dalam kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Temuan itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2025).
Ade Safri mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengelolaan dana para lender yang seharusnya disalurkan kepada borrower. Dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga tidak disalurkan kepada borrower sesuai peruntukannya. Dana tersebut justru dialihkan ke rekening vehicle yang kemudian mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi PT DSI.
Load more