Kecelakaan Pesawat ATR di Sulsel, Keluarga Korban Diminta Dapat Pendampingan Hukum
- Istimewa
“Nanti akan kami selesaikan, dari pihak asuransi akan menyelesaikan. Ada, intinya asuransi jiwa,” kata Adi kepada wartawan.
Meski demikian, Adi enggan menyebutkan secara rinci besaran santunan atau asuransi yang akan diterima keluarga korban. Ia hanya menegaskan bahwa hak tersebut akan tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terkait nominal, itu tidak bisa kami laporkan. Tapi intinya, mereka punya hak untuk mendapatkan asuransi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menyatakan bahwa operasi SAR pencarian korban kecelakaan pesawat ATR di pegunungan Bulusaraung resmi ditutup pada hari ketujuh. Penutupan dilakukan setelah seluruh korban berhasil ditemukan dan dievakuasi dari lokasi kejadian.
Dalam operasi tersebut, tim SAR gabungan menemukan tujuh kantong jenazah (body pack), yang terdiri dari enam jenazah utuh dan satu bagian tubuh (body part). Seluruh temuan telah diserahkan kepada tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk proses identifikasi lebih lanjut.
Dengan ditutupnya operasi SAR, fokus penanganan kini beralih pada pemenuhan hak-hak keluarga korban, termasuk aspek hukum, administratif, dan psikososial. Pengamat hukum kembali menekankan pentingnya kehadiran pendamping hukum agar keluarga korban tidak kebingungan dalam menghadapi proses yang cukup kompleks.
Pendampingan hukum dinilai bukan hanya untuk memastikan hak santunan dan asuransi terpenuhi, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga yang terdampak musibah penerbangan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan dukungan penuh agar keluarga korban mendapatkan keadilan serta kepastian hukum yang layak. (ant/nsp)
Load more