Sepekan Lagi Girik hingga Letter C Tak Diakui Pemerintah, Deadline 2 Februari 2026!
- dok.PLN
Tata Cara Mengurus Girik Menjadi SHM
1. Siapkan Seluruh Dokumen
Pastikan semua berkas lengkap dan sesuai ketentuan.
2. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Bisa dilakukan secara langsung atau mandiri melalui layanan daring.
3. Cek Informasi Resmi
Akses melalui:
- Aplikasi Sentuh Tanahku
- Situs www.atrbpn.go.id
- WhatsApp ATR/BPN 0811 1068 0000
4. Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
- Petugas BPN akan melakukan pengukuran serta pengecekan lapangan.
5. Pengumuman Data Yuridis
- Untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
6. Pembayaran Biaya Resmi
- Mengacu pada PNBP dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)
- Proses selesai sekitar 18 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Perkiraan Biaya Pengurusan SHM
Tanah non-pertanian 200 m²:
- Jawa Tengah: sekitar Rp540.000
- Jawa Timur: sekitar Rp548.000
(Biaya dapat berbeda tergantung lokasi, luas, dan peruntukan tanah)
Catatan Penting
- Girik bukan bukti kepemilikan sah, hanya petunjuk administrasi.
- SHM adalah satu-satunya bukti kepemilikan tanah yang diakui negara.
- Segera urus sertifikat untuk menghindari sengketa dan praktik mafia tanah. (muu/amr)
Â
Load more